Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Ekbis
Diketok Palu, Tarif Bea Materai Jadi Rp10.000 Mulai 1 Januari 2021
Selasa, 29 September 2020 - 22:21:25 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati, mulai 1 Januari 2021, tarif baru Bea Materai akan resmi berlaku Rp10.000.
Hal tersebut merupakan hasil dari rapat paripurna DPR VI masa persidangan I 2020-2021, yang membahas mengenai Undang Undang Bea Materai tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, menjelaskan, dengan disahkannya aturan mengenai bea materai tersebut, maka segala macam hal terkait bea materai dalam bentuk dokumen digital di samping format dokumen fisik dalam bentuk kertas, akhirnya sudah dapat diakomodasi.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota fraksi, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?" kata Puan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020.

Menanggapinya, para anggota dewan pun serentak menyatakan persetujuannya atas pertanyaan dari Puan Maharani, terkait pemberlakuan UU tentang Bea Materai tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, perubahan UU tentang Bea Materai adalah pajak atas dokumen, yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985.

Di mana isinya membahas tentang bea materai yang berlaku sejak 1 Januari 1986, yang sudah sekitar 35 tahun hingga saat ini belum pernah mengalami perubahan.

"Sehingga kami menilai bahwa hal itu tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan bea materai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," kata Sri.

Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun bisa dinaikkan menjadi Rp5 juta. Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta, sudah bisa dikenai bea materai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, lanjut Sri Mulyani, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai.

"Dokumen untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai," ujarnya. [vvc]




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat