Pelalawan Disebut, Bawaslu Ungkap Kampanye di 10 Daerah Ini Masih Langgar Protokol Covid-19
Selasa, 29 September 2020 - 10:19:47 WIB
SULUHRIAU- Hari kedua masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu masih menemukan masih banyak pelanggaran.
Di antaranya pelanggaran protokol kesehatan Virus Corona atau Covid-19.
“Ditemukan 10 kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan,” kata Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, Selasa (29/9/2020) dilansir viva.co.id.
Ia mengungkapkan, daerah yang melanggar protap kesehatan Covid-19 adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul dan Tojo Una-Una, Bungo.
Selain itu Bawaslu dalam pengawasnya menemukan pelanggaran 6.905 alat peraga kampanye (APK).
Atas pelanggaran itu Bawaslu menurunkan APK kandidat Pikada serentak di 26 Kabupaten, Kota.
Selain itu menurut Koordinator Pengawasan Bawaslu ini, pihaknya menemukan pelanggaran kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 29 Kabupaten, Kota.
“Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan,” paparnya. ***
Komentar Anda :