Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Terungkap Fakta, Uang Djoko Tjandra Dibelikan Pinangki BMW hingga Perawatan di Amerika
Rabu, 23 September 2020 - 19:18:57 WIB

SULUHRIAU- Jaksa penuntut umum mengungkapkan fakta baru terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari selain menukarkan uang suap dari Djoko Soegiarto Tjandra ke money changer.

Jaksa Pinangki membelanjakan uang tersebut berupa mobil mewah hingga pembayaran dokter kecantikan.

"Bahwa terdakwa telah melakukan penukaran mata uang dolar Amerika Serikat hingga mencapai sejumlah USD 337.000 menjadi mata uang rupiah sejumlah Rp 4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kemudian terdakwa pada periode 30 November 2019 sampai dengan Juli 2020 membelanjakan untuk keperluan pribadi terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam membacakan dakwaannya, Rabu (23/9/2020).

Pertama, Pinangki membelikan satu buah mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1.753.836.050 untuk atas nama Pinangki sendiri yang pembayarannya dilakukan secara tunai dalam beberapa tahap pada tanggal 30 November 2019 sampai dengan Desember 2019.

"Setelah pembayaran mobil BMW X5 tersebut lunas maka dikirim ke Apartemen terdakwa di Apartemen Darmawangsa Essence Apartemen South Tower Unit 6 FN Jl Darmawangsa X Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sedangkan STNK mobil tersebut dikirim melalui Grab ke Apartemen terdakwa di apartemen The Pakubuwono Signature Unit 20 D," jelasnya.

Selain membeli mobil mewah BMW X5, terdakwa Pinangki melakukan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat pada tanggal 3 Desember 2019 melalui rekening Pinangki sebesar Rp 412.705.554,29 yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA Pinangki.

Jaksa Pinangki juga melakukan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yaitu pada tanggal 16 Desember 2019 terdapat setor tunai melalu rekening Pinangki untuk transaksi Dokter Kecantikan yang bernama dokter Adam Rn Kohler M.D.PC.

Sebesar Rp 419.430.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat yang kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA terdakwa," ujar Jaksa.

Selain itu, uang dari Djoko Tjandra tersebut digunakan untuk pembayaran dokter home care dengan total keseluruhan pembayaran sebesar Rp 176.880.000. Lalu Pinangki juga menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membayar kartu kredit serta pembayaran sewa apartemen di daerah Jakarta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh Terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar junlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tutup Jaksa.

Sumber: okezone.com
Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat