Polda Riau Luncurkan Satgas Pemburu "Teking" Covid-19
Minggu, 20 September 2020 - 16:21:03 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi meluncurkan Satgas Pemburu Teking Covid-19 operasi yustisi di Kantor Walikota Pekanbaru, Ahad (20/9/2020).
Apa itu Satgas pemburu teking? Kapolda Riau saat peluncuran operasi ini mengatakan, tim yang terdiri dari unsur kepolisian dan terkait langsung lainnya yang akan memburu masyarakat yang teking (bandel) karena tidak mengindahkan protokol kesehatan (protkes) Covid-19.
Dikatakan, "teking" ini diambil namanya dari diskusi beberapa masyarakat Riau untuk mengidentifikasi orang-orang yang keras kepala. "Mereka yang keras kepala untuk tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 itu yang akan menjadi sasaran kita terutama tidak yang tidak menggunakan masker," katanya.
Ini dilakukan, karena kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau semakin meningkat drastis. Sudah ribuan warga yang menjadi korbannya dan harus dirawat di rumah sakit.
Sebagian besar kasus Covid-19 tersebut berada di Pekanbaru. Salah satu sebab kasus melonjak dan terus meningkatnya trend kasus Covid-19 adalah karena masyarakat abai dengan penerapan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, tidak mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak.
"Inilah menjadi atensi dari Polda Riau. Bahkan pihak kepoliskan memburu masyarakat yangvandel karena tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19," katanya.
"Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan dari apa yang selama ini sudah kita laksanakan yaitu operasi yustisi, menjadi operasi untuk kita memburu teking Covid-19," tambah Agung.
Tujuannya agar semua masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. "Operasi yustisi kita tingkatkan menjadi lebih serius yaitu operasi memburu teking Covid-19. Jadi masyarakat bukan saja kita imbau, tetapi akan kita buru juga masyarakat yang masih bandel," lanjutnya.
Lebih jauh, masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberikan sanksi seperti sanksi administratif dan sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota dan Gubernur.
"Sebentar lagi kita akan memiliki peraturan daerah, tentu ini akan menjadi dasar kita semuanya untuk menjadi payung hukumnya dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Untuk personel yang kita kerahkan di Pekanbaru ada 387 personel yang terdiri dari Satgas gabungan Covid-19," katanya. (nan)
Komentar Anda :