Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Jadi Narasumber di FGD LIPI,
Bupati Irwan Tegaskan Daerah Perbatasan Butuh Kemudahan Perdagangan Lintas Batas
Rabu, 16 September 2020 - 13:45:15 WIB

SULUHRIAI, Pekanbaru- Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir berbagi pengalamannya kepada para peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Hal itu dilakukan saat ia diminta sebagai narasumber pada focus group discussion (FGD) tentang Desentralisasi dan Otonomi di Daerah Perbatasan yang digelar LIPI secara daring, Rabu (16/9/2020) di Pekanbaru.

FGD itu sendiri dipimpin langsung Peneliti Senior LIPI Prof Siti Zuhro. Diantara yang hadir Bupati Sanggau Kalimantan Barat Paolus Hadi, peneliti LIPI Nyimas Latifah Letty Azis, Heru Cahyono, Dini Rahmiati, dan beberapa ilmuan LIPPI lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Irwan menegaskan pentingnya fasilitas dan kemudahan perdagangan lintas batas untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu diikutsertakan dalam kewenangan mengelola perdagangan lintas batas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di perbatasan.

"Faktanya saat ini banyak kewenangan strategis bagi pelaksanaan otonomi daerah tidak lagi ada di daerah. Diantaranya urusan kehutanan, kelautan, pertambangan dan energi," ungkap Irwan.

Padahal isu-isu strategis bagi pembangunan di daerah perbatasan, sambung Irwan, sangat kompleks dan krusial. Sebut saja isu kemiskinan dan pengangguran, isu pekerja migran, kekurangan infrastruktur, peredaran narkoba, illegal logging, kesulitan akses pasar bagi komoditi lokal dan abrasi pantai yang masif.

"Span of control yang jauh dari otoritas yang memiliki kewenangan membuat isu-isu ini semakin dalam dan semakin rumit. Mungkin berbeda jika otonomi yang ditetapkan dapat memacu kreativitas daerah bukan semakin mempersempit ruang gerak daerah," papar Irwan.

Menanggapi fenomena yang dialami daerah perbatasan, Prof Siti Zuhro sempat mempertanyakan apakah tidak ada inovasi dan kreativitas daerah perbatasan meski mengalami kesulitan dalam hal kewenangan dan keuangan.

Menjawab hal ini, Bupati Irwan menegaskan pada dasarnya inovasi dan kreativitas itu mengikuti authority atau kewenangan. Menurutnya, meski ada peluang namun inovasi tidak dapat serta merta dilakukan karena bisa-bisa pejabat di daerah akan berhadapan dengan persoalan hukum.

"Bersyukur daerah kami memiliki sagu yang dulunya tidak dipandang, dianggap makanan kelas dua bahkan makanan ternak. Namun telah dapat kita kembangkan untuk menopang ekonomi daerah," tegas dia.

Namun itupun menghadapi kendala ketika ada kebijakan PIPIB (penghentian izin dan penundaan izin baru) dari Kementrian Kehutanan. Dimana dalam PIPIB itu, 96 persen wilayah Meranti tidak dapat dikeluarkan izin usaha dan izin membangun lainnya sehingga daerah sulit berkembang.

"Jadi memang otoritas mengatur tata ruang sangat dibutuhkan oleh daerah untuk membangun. Sementara masyarakat butuh akses. Saat ini untuk membangun jalan aja kita tidak bisa sembarangan, jika terkena wilayah hutan harus izin ke menteri dulu sehingga sangat tidak efektif," tegas Bupati.

Baik Bupati Irwan dan Bupati Sanggau Paulos Hadi sependapat pentingnya otoritas yang lebih longgar bagi daerah dalam beberapa bidang. Terutama bidang perdagangan, kelautan, kehutanan, dan pengangkatan pegawai. (hpm)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat