PSBM di Tampan Batal Diberlakukan Kamis, Ahamd: Payung Hukum Belum Rampung
Rabu, 09 September 2020 - 17:25:00 WIB
|
Kepala Bappeda Pekanbaru, Ahmad Ismail
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kendati sudah terlanjur diekspos terkait rencan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang akan mulai diberlakukan di Kecamatan Tampan, Kamis (10/9/2020) besok.
Namun, rencana ini batal terapkan pada kamis nanti. Ini antara lain di sebabkan belum matangnya terkait aturan teknis, yang sedianya sudah clear satu hari jelang pelaksanaan.
Rabu (9/8/2020), Pemko bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menggelar rapat di kantor Pemko Jalan Sudirman, yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Pekanbaru Ahmad Ismail.
"Ada hal-hal teknis, termasuk payung hukum belum siap. Intinya persiapan belum selesai," kata Ahmad Ismail kepada suluhriau.com dikonfirmasi.
Ia menegaskan, pelaksanaan bukan batal, melainkan penundaan hingga selesainya payung hukum dimaksud.
PSBM ini diterapkan upaya menekan penularan Covid-19 yang terus bertambah di Pekanbaru. Tahap awal akan diberlakukan di kecamatan Tampan.
Sebab, saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 di Pekanbaru hingga Selasa (8/9/2020) mencapai 1.140 kasus.
Terdapat 298 orang sembuh dan pulang, 123 orang masih dirawat di rumah sakit, 700 orang isolasi mandiri dan 19 orang meninggal dunia.
Salah seorang lurah di wilayah Kecamatan Tampan, yakni Lurah SP Baru Zarkis mengatakan, PSBM ini dari informasi disampaikan pihak pemko, seperti PSBB. Namun, tentu saja ada spesifik karena ini mikro.
Sebab itu, beberapa yang juga disiapsiagakan atau dimatangkan, misalnya, waktu permberlakuan. "Saya kira mungkin malam saja, mengingat banyak hajat hidup orang pada siang hari. Tapi ini tergantung kebijakan nanti, kita hanya mendukung pelaksanaan di lapangan," katanya. [sr2]
Komentar Anda :