Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Ini Angka-angka Ganti Rugi dan Santunan Korban Penyerangan Polsek Ciracas
Jumat, 04 September 2020 - 09:46:53 WIB
Salah satu kendaraan polisi yang rusak (Foto: int)

SULUHRIAU- Sudah ada 76 orang warga sipil yang melapor mengalami kerugian akibat peristiwa penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada 29 Agustus.

Jumlah tersebut merupakan data pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan Masyarakat di Markas Komando Militer (Koramil) Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga Rabu siang, 2 September 2020.

Jumlah kerugian materi bervariasi mulai dari ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah.

Kondisi tersebut diketahui usai Kodam Jaya membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Markas Komando Militer (Koramil) Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kalau seperti gerobak, kemarin mereka kaca pecah, ada yang habis Rp300 ribu, kita (TNI AD, red) perbaiki, terus kita kasih santunan Rp1 juta. Kemudian misal motor rusak Rp7,6 juta, kita (TNI AD, red) kasih santunan Rp2 juta," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, Rabu.

Dudung mengatakan total kerugian materi korban hingga saat ini masih dikalkulasi sebab kemungkinan masih ada sejumlah korban yang belum melapor.

Ganti rugi materi yang diberikan melalui dana talangan institusi TNI dihitung berdasarkan tingkat kerusakan serta biaya perawatan luka korban di rumah sakit.

 "Total seluruhnya belum bisa kita hitung, karena hari ini ada juga kendaraan yang langsung dibawa ke bengkel, nanti kan ditanya, kita (TNI AD, red) cari bengkel yang bagus. Kemudian total berapa, misalnya Rp30 juta, langsung Rp30 juta kita (TNI AD, red) bayar untuk diperbaiki," ucap Dudung.
 
Korban juga dijanjikan berhak atas santunan yang jumlahnya dihitung berdasarkan kerusakan barang atau luka yang dialami.

"Kemudian biaya rumah sakit seperti apa, traumanya itu tadi, trauma fisiknya. Artinya secara psikologis, itu yang luka-luka itu dikasih Rp2,5 juta," kata Dudung.

Hingga saat ini, tercatat sudah 76 orang yang terdaftar mengajukan ganti rugi ke Posko Laporan Masyarakat sejak dibuka pada Senin (31/8/2020).


Selain TNI AD, Libatkan Oknum TNI AL dan AU?

Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Para tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan kini sudah dilakukan penahanan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (3/9/2020).

Penetapan dan penahanan 29 prajurit TNI AD itu didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan Puspomad sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020.

Total, 51 prajurit dari 19 satuan telah diperiksa dalam peristiwa perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel dan 1 orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi," kata Dodik.

Penyerangan Polsek Ciracas sendiri berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami anggota TNI berinisial Prada MI, di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.

Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya.

MI mengaku dikeroyok sejumlah orang. Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.

Terakhir, motif yang dilakukan para tersangka adalah melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka.

Pasal berlapis

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka kini terancam pasal berlapis.

Pertama, mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun enam tahun.

Kemudian, para tersangka juga dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.800.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara Kamis (3/9/2020).

"Jadi kami sebagai penyidik kami harus memperhatikan Hak Asasi Manusia. Sebelum dokter mengatakan mereka dalam kondisi baik dan sehat dan bisa diperiksa maka kami belum akan memeriksa," kata Dodik.

"Nanti akan kita update di pertemuan selanjutnya bagaimana statusnya MI setelah mereka keluar dari rumah sakit," sambung Dodik.

Dodik mengatakan, berdasarkan aturan hukum yang ada, Prada MI belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih dalam perawatan.

Namun demikian, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Tetapi, pemeriksaan tersebut belum menyeluruh.

Dari pengembangan penyidikan tersebut, ditemukan pula bahwa pelaku penyerangan Polsek Ciracas diduga tidak hanya melibatkan prajurit TNI dari AD.

Ada dugaan keterlibatan prajurit dari dua matra lainya, yakni TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan, sedikitnya terdapat delapan prajurit di luar matra TNI AD yang turut menyerbu Polsek Ciracas dan sekitarnya.

"Kemarin data yang masuk ada satu orang dari oknum prajurit Angkatan Udara (AU) dan tujuh orang dari oknum TNI Angkatan Laut (AL)," ungkap Eddy.

Eddy menambahkan, pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Puspom TNI AU dan TNI AL guna menyelidiki temuan awal tersebut.

Dari koordinasi tersebut, pihaknya saat ini juga ini tengah berupaya untuk menghadirkan para terduga tersebut.

"Puspom TNI telah bekerja sama dengan Puspom Angkatan Udara dan Puspom Angkatan laut untuk memeriksa prarujit tersebut," terang dia.***

Sumber: Antara, kompas TV, kompas.com
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat