Sabtu, 04 Mei 2024
KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu
 
Sosial Budaya
70 Bakal Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Pilkada 2020

Sosial Budaya - - Selasa, 01/09/2020 - 20:54:20 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hasil verifikasi hasil bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang telah berakhir pada 23 Agustus 2020 kemarin.

Hasilnya, ada 70 bakal paslon perseorangan telah memenuhi syarat mendaftar di Pilkada serentak 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, untuk tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub) ada dua bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan, yakni dari Sumatera Barat dan Kalimantan Utara.

Setelah dilakukan verifikasi administrasi, kedua bakal paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.

Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 paslon perseorangan tersebut dapat menyerahkan kembali perbaikan syarat dukungannya. Akan tetapi, sampai dengan berakhirnya jadwal penyerahan dukungan perbaikan, kedua bakal paslon tersebut tak menyerahkan dukungan perbaikannya.

"Dengan demikian, tidak terdapat pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 2020," kata Evi di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu, lanjut Evi, sebanyak 127 KPU Kabupaten/Kota menerima penyerahan dokumen dukungan paslon perseorangan sebanyak 201 bakal paslon. Setelah dilakukan pengecekan berkas, hanya 154 bakal paslon yang memenuhi syarat.

Seiring berjalannya waktu, ternyata ada 6 bakal paslon yang mengundurkan diri. Pengunduran diri itu terjadi pada saat sebelum dilakukannya verifikasi administrasi hingga pasca verifikasi faktual. Lanjutnya, dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual, hanya ada 23 bakal paslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Sementara itu, 124 paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan masih dapat mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan," ujarnya.

Baca Juga:  KPU Minta Parpol Segera Serahkan Daftar Kepengurusan

Dalam masa perbaikan, dari 124 paslon perseorangan, 1 paslon perseorangan mengundurkan diri dan 27 paslon tidak menyerahkan dukungan perbaikan. Dari 96 paslon yang menyerahkan, 74 paslon diterima dan 22 dukungan perbaikan yang ditolak.

"Dari hasil verifikasi adminstrasi, 71 dukungan perbaikan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual perbaikan, dan 3 dukungan perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tutur dia.

Berikutnya, setelah dilakukan verifikasi faktual dukungan perbaikan, dari 71 paslon yang lolos verifikasi adminstrasi, KPU Kabupaten/Kota menetapkan 47 bakal paslon perseorangan memenuhi syarat dan dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta di Pilkada serentak 2020.

"Dengan demikian jumlah bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada serentak 2020 adalah sebanyak 70 bakal pasangan calon perseorangan," pungkasnya. [okz]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved