Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Metropolis
Sudah 6 Bulan Kerja, Kader PMD-E Kabupaten Kampar Belum Terima Honor
Jumat, 28 Agustus 2020 - 10:36:50 WIB
Perwakilan Aliansi KPMD-Ekonomi Kabupaten Kampar mendatangi gedung DPRD Provinsi Riau.

SULUHRIAU, Pekanbaru– Perwakilan Aliansi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Ekonomi (KPMD-Ekonomi) Kabupaten Kampar mendatangi gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (27/8/2020).

Kedatangan Mereka mengadukan perihal kebijakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Riau yang mengeluarkan surat edaran berupa penghapusan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa-Ekonomi (KPMD-E) dan belum dibayarnya honor kader PMD selama 6 bulan masa kerja.

Disaat masyarakat bersamangat mengawal pembangunan yang ada di daerah-daerah yang lebih baik sesuai dengan undang-undang dasar (UUD), namun hari ini Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau mempertontonkan kesewenang-wenangan penyelenggaraan pemerintahan khusunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD-Dukcapil) Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Koordinator Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa-Ekonomi (KPMD-Ekonomi) Kabupaten Kampar Wak Galuh kepada Moralriau.com usai berjumpa dengan anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat, M.Pd. Menurut Wak Galuh kader PMD meminta hak-haknya berupa honor yang dihilangkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau.

“Kami sudah terlibat membantu pemerintah selama 6 bulan ini dan sudah di SK- kan oleh kepala desa, namun hingga kini sepeserpun kami belum menerima hak kami sebagaimana mestinya,” ungkap Galuh.

Menurutnya, kagaduhan ini bermula ketika DPMD Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran DPMD-Dikcapil Provinsi Riau Nomor:415/DPMD-DUKCAPIL/409 yang isinya menghapusan kader KPMD-E.Padahal kader KPMD-E sudah di SK kan oleh kepala desa semenjak tanggal 10 Maret 2020 lalu dan sudah terlibat aktif membantu pemerintahan desa dalam menjalankan program pemerintahan.

“Dalam ketentuan SK kepala desa, kader KPMD mempunyai hak honor Rp 1500.000 per bulan semenjak SK terbit,” kata Wak Galuh.

Wak Galuh menambahkan, DPMD dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tidak dilandasi kajian sosialogis empiris dan melihat fakta-fakta di lapangan. Sehingga pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut kader KPMD-E yang berjumlah lebih kurang 1.579 orang.

Mestinya kata Wak Galuh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau peka dengan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19, malah melakukan penghapusan kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD). Seharusnya insentif tersebut menjadi stimulus ekonomi untuk kader desa yang memang direkrut dari masyarakat.

“Ini sudah pastinya menambah jumlah pengangguran di Provinsi Riau.Padahal jika anggaran dipotong dialihkan ke penyertaan modal BUMDES kegaduhan ini tidak akan terjadi,” cetusnya.

Wak Galuh berharap dengan kedatangan kader PMD ke DPRD Riau dapat membantu untuk mengkaji ulang tentang kebijakan yang dikeluarkan DPMD Riau dan hak-hak kader PMD bisa dikeluarkan.

Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPMD Riau, menurut Wak Galuh, batal demi hukum, sebeb instansi yang berwenang dalam membatalkan surat keputusan adalah pengadilan administrasi atau instansi pemerintahan desa, keputusan juga harus disertai dengan alasan yang mendesak.

“Kami berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang merugikan kader PMD dan keluarkan hak-hak kami, selama sudah terlibat membantu pemerintah,” ujanya.

Ada beberapa poin pernyataan sikap Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa-Ekonomi yang terhimpun dalam satu wadah bernama aliansi KPMD-E Kabupaten Kampar yang dibacakan koordinator yakni;

1. Menolak surat edaran DPMD-Dukcapil Provinsi Riau Nomor:415/DPMD-DUKCAPIL/409 yang mana surat tersebut berupa penghapusan kader KPMD-E.

2. Menuntut pemerintah untuk bertanggungjawab mengeluarkan hak kader KPMD-E berupa honor yang terhitung 6 bulan masa kerja.

3. Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan DPMD-DUKCAPIL Provinsi Riau Nomor: KPTS, 62/DPMD-DUKCAPIL/VII/2020 tentang perubahan kedua atas keputusan kepala dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau Nomor: 38/DPMD-Dukcapil/2020 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provisi Riau kepada desa tahun anggaran 2020.

4. Meminta kepada DPRD Riau bersama Gubernur Riau untuk segera mengaudit semua kinerja kepala dinas DPMD Provinsi Riau.

Menyikapi hal ini, anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat, M.Pd yang ikut menerima aspirasi KPMD-E dalam pertemuan di dewan,  mengatakan akan memperjuangkan apa yang telah disampaikan oleh kader KPMD-E dari Kampar ini. Begitu juga dengan hak-hak mereka selama 6 bulan masa kerja, untuk segera dapat dibayarkan. Komisi V dalam waktu dekat ini akan mengagendakan hearing dengan DPMD Provinsi Riau. “Orang disuruh kerja, tapi tidak digaji,” kata Ade Hartati. (sr1)



 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat