Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Peristiwa
Pria di Meranti Setubuhi Tiga Kali Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Orangtua Lapor Polisi
Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:38:25 WIB
Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan, SH dan tim (Insert: pelaku baju orange. [Foto: suluhriau.com]

SULUHRIAU, Meranti- Polsek Merbau, Kepulauan Meranti mengamankan seorang laki-laki separuh baya berinisial Ros alias Lan (40) warga Jalan Perawang RT 002 RW 005 Desa Bandul Kecamatan Tasik Putripuyu

"Pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila yang mencabuli seorang anak di bawah umur yang kini hamil empat bulan," kata Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan, SH, Kamis (27/8/2020).

Pelaku sudah diamankan setelah dilaporkan orangtua korban ke polisi 26 Agustus 2020 dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Korban berinisial Nal Sup (15) diduga telah disetubuhi oleh pelaku hingga korban hamil yang kini sudah hamil empat bulan.
 
Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan, SH menjelaskan,  pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari ayah korban yang menyatakan anaknya saat ini hamil akibat dari kelakuan bejat tetangganya.

"Korban yang didampingi orang tuanya melapor ke Polsek Merbau karena tidak terima dengan tindakan pelaku selama ini. Sehingga kita dari Polsek Merbau langsung bergerak cepat di bawah dan berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," kata
Iptu Sahrudin Pangaribuan, SH, Kamis (27/8/2020).

Di hadapan polisi, orangtua korban, Kadir bin Man (51) menceritakan kronologis kejadian yang mengakibatkan anaknya hamil.

"Berdasarkan keterangan anak saya kepada saya dan dia tidak ingat lagi kapan hari dan tanggalnya tepatnya di bulan puasa yakni bulan Mei hingga Juli 2020, pelaku mengajak anak saya ke rumahnya.

Sesampainya di rumah pelaku langsung membawa anaknya  masuk ke dalam kamar tempat tidurnya dan membaringkan anak nya dengan paksa di atas tempat tidurnya.

"Anak saya langsung distubuhi dengan cara paksa. Adapun perilaku bejatnya itu dilakukannya berulangkali sampai tiga kali baik di rumahnya maupun di rumah saya," kata Kadir.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI No 35/2014 perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu lembar Kartu Keluarga dengan KK, satu lembar  Akta Kelahiran, satu helai celana Jeans warna biru dongker, 1 helai baju lengan panjang warna kuning, dan satu helai celana dalam perempuan berwarna putih. (tmy)




 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat