Pria di Meranti Setubuhi Tiga Kali Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Orangtua Lapor Polisi
Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:38:25 WIB
|
Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan, SH dan tim (Insert: pelaku baju orange. [Foto: suluhriau.com]
|
SULUHRIAU, Meranti- Polsek Merbau, Kepulauan Meranti mengamankan seorang laki-laki separuh baya berinisial Ros alias Lan (40) warga Jalan Perawang RT 002 RW 005 Desa Bandul Kecamatan Tasik Putripuyu
"Pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila yang mencabuli seorang anak di bawah umur yang kini hamil empat bulan," kata Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan, SH, Kamis (27/8/2020).
Pelaku sudah diamankan setelah dilaporkan orangtua korban ke polisi 26 Agustus 2020 dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Korban berinisial Nal Sup (15) diduga telah disetubuhi oleh pelaku hingga korban hamil yang kini sudah hamil empat bulan.
Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari ayah korban yang menyatakan anaknya saat ini hamil akibat dari kelakuan bejat tetangganya.
"Korban yang didampingi orang tuanya melapor ke Polsek Merbau karena tidak terima dengan tindakan pelaku selama ini. Sehingga kita dari Polsek Merbau langsung bergerak cepat di bawah dan berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," kata
Iptu Sahrudin Pangaribuan, SH, Kamis (27/8/2020).
Di hadapan polisi, orangtua korban, Kadir bin Man (51) menceritakan kronologis kejadian yang mengakibatkan anaknya hamil.
"Berdasarkan keterangan anak saya kepada saya dan dia tidak ingat lagi kapan hari dan tanggalnya tepatnya di bulan puasa yakni bulan Mei hingga Juli 2020, pelaku mengajak anak saya ke rumahnya.
Sesampainya di rumah pelaku langsung membawa anaknya masuk ke dalam kamar tempat tidurnya dan membaringkan anak nya dengan paksa di atas tempat tidurnya.
"Anak saya langsung distubuhi dengan cara paksa. Adapun perilaku bejatnya itu dilakukannya berulangkali sampai tiga kali baik di rumahnya maupun di rumah saya," kata Kadir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI No 35/2014 perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu lembar Kartu Keluarga dengan KK, satu lembar Akta Kelahiran, satu helai celana Jeans warna biru dongker, 1 helai baju lengan panjang warna kuning, dan satu helai celana dalam perempuan berwarna putih. (tmy)
Komentar Anda :