Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Ninik Mamak Pucuk Adat dan Ketua FKM Tambang Dukung Proses Hukum Kasus Pembunuhan di Desa Parit
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:10:48 WIB
Muliyas, S.Ag M.Hum, Datuok Godang selaku Ninik Mamak Pucuk Adat Kenegerian Tambang- Terantang. (Foto: Istimewa)

SULUHRIAU, Tambang- Dukungan agar proses hukum tehadap kasus pembunuhan dengan korban Mul (32) yang terjadi di Desa Parit Baru, Kecamatam, Tambang, Kampar Sabtu, (8/8/2020) malam Ahad bermunculan.

Muliyas, S.Ag M.Hum,  Datuok Godang selaku Ninik Mamak Pucuk Adat Kenegerian Tambang- Terantang Sabtu (22/8/2020) menyatakan, sangat mendukung upaya hukum dalam menangani peristiwa penganiayaan berujung kematin di Desa Parit sekitar dua minggu lalu tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi anak kemanakan di Kenegerian Tambang di masa mendatang ketika dihadapkan dalam persoalan hukum, terutama pidana.

Dikatakannya, penyelesaian secara kekeluargaan perlu dilakukan sebagai bentuk islah keluarga. Namun bukan juga berarti mengabaikan upaya penegakkan hukumnya.

"Agar setiap persitiwa penegakan hukum dapat dijadikan sebagai bentuk edukasi kesadaran hukum bagi anak kemanakan di Kenegerian Tambang," katanya.

Selain Ninik Mamak Pucuk Adat Kenegerian, Tambang-Terantang, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Tambang H. Fauzan Domo, SH. M.Hum, juga menambahkan, keterlibatan Kepala Desa Aursati dan Parit sebagai saksi dalam surat pernyataan isteri korban, dinilainya kurang bijak jika upaya tersebut seolah-olah menghilangkan perbuatan melawan hukum yang melibatkan warga desa.

Sebab itu, ia mendorong pihak kepolisan Tambang melakukan proses hukum sesuai sesuai yang berlaku untuk mengungkap kasus ini, sekalipun misalnya tidak ada laporan dari pihak manapun.
"Pihak kepolisian tentu tidak menunggu laporan pihak korban, baru melakukan proses hukum," katanya.

Pengacara Apresiasi Polisi

Sementara itu, pengacara keluarga korban mengapresiasi pihak kepolisia untuk mengungkap tabir kematian Mul.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum/Pengacara keluarga Korban Alamsyah, SH dari Kantor Hukum TA & RHP LAWFIRM, Sabtu, (22/8/2020).

"Kami selaku pengacara keluarga korban mengapresiasi penegak hukum, yakni Polsek Tambang (Polres Kampar) yang telah menjalankan proses penegakan hukum atas kematian keluarga klien kami Mul," ujar advokat muda ini.

Ia berharap kepada masyarakat dan media massa agar mengawal kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Sebab kata Alamsyah, ada beberapa kejanggalan yang terjadi usai kematian korban Mul, misalnya, dugaan beberapa surat yang dikeluarkan kepala desa Aursati dan Parit Baru dinilainya mengaburkan peristiwa hukum kematian korban.

“Kami juga berharap kepada Kapolda Riau dan Presiden Jokowi untuk dapat memperhatikan dan betul-betul membuka kasus ini hingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya”, tandas kuasa hukum keluarga korban ini.

Sebelumnya, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Reskrim dampingi oleh Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi,  SH kepada wartawan mengatakan polisi akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.

“Memang belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka, biarkan Polri dalam hal ini melakukan penyelidikan dulu” tegasnya Kamis, (20/8/2020) di lokasi makam Mul.

Seperti diketahui, Kamis 20 Agustus 2020 dilakukan penggalian makam jenazah korban untuk kepentingan otopsi mengusut tuntas kasus ini.

Kronologi kasus pembunuhan ini, berawal adanya tuduhan kasus pencurian terhadap Mul, namun tidak ada barang bukti (BB) yang dicuri.

Korban merupakan warga masyarakat Terantang Kecamatan Tambang yang menikah dengan warga Desa Aursati bernama Umikalsum (30).

Menurut informasi dari masyarakat setempat korban meninggal karena dianiaya secara kekerasan. (tim)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat