Tokoh Masyarakat Tambang Minta Kasus Pembunuhan Terjadi di Desa Parit Baru Diusut Tuntas
SULUHRIAU, Tambang- Tokoh masyarakat Tambang meminta pihak aparat hukum mengusut tuntas kasus pembunuhan dengan korban, Imul (32) yang terjadi di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kampar, Sabtu (8/8/2020) malam Ahad.
Hal itu ditegaskan Dr Elfiandri, M.Si tokoh masyarakat Tambang yang berdomisili di Pekanbaru, Jumat (21/8/2020).
Ia mengatakan, adanya pernyataan dari pihak keluarga korban yakni istrI almarhum Imul yaitu Umikalsum (30) berdomisili di Desa Aursati yang disaksikan Kades Aursati, Abdul Razak dan Kades Parit Baru, Alfian, hendaknya tidak menghilangkan peristiwa hukum pidana atas hilangnya nyawa orang dalam kasus ini.
"Silahkan saja ada pernyataan dari istri almrhum untuk tidak menuntut. Tapi jangan sampai aparatur desa mendiamkan kasus pidana dalam hal ini, karena ini kasus pembunuhan. Dikhawatirkan kondisi ini juga akan menjadi preseden buruk nantinya jika terjadi persoalan hukum di tengah masyarakat," tegas salah seorang dosen di UIN Suska Riau ini.
Selain itu, ia menilai ada kejanggalan dengan surat pernyataan yang diikuti 'konpensasi' Rp5 juta kepada pihak istri korban.
Elfiandri mempertanyakan, dana itu apakah dari pihak Kades Aursati atau dari Kades Parit Baru. Idealnya, kalau ada uang perdamaian misalnya, itu tentu dari pihak yang melakukan suatu tindakan yang berakibat merugikan orang lain atas peristiwa itu.
Sementara korban pembunuhan adalah warga Desa Terantang, justru perwakilan atau keluarga bersangkutan tidak ikut serta dalam pernyataan ini. Seyogianya, keluarga sebelah korban yang ada di Desa Terantang juga ikut mengaminkan peryataan ini.
"Jadi saya selaku warga juga kurang paham atas dasar apa dan siapa yang mau 'berdamai', sementara disatu sisi pihak istri korban juga bersedia makam jenazah suaminya digali untuk diotopsi agar diketahui penyebab kematian suaminya," katanya lagi.
Elfiandri berpesan jangan aparatur desa setiap persoalan hukum diselasiankan dengan cara-cara berdamai atau kesepakatan di internal desa. Karena soal hukum apalagi hukum pidana ada UU tersendiri atau KUHP yang mengaturnya.
Maka dia menyatakan mendukung ada upaya salah satu pihak lawyer yang tengah mengadvokasi kasus ini agar terang benderang.
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Aursati, Herman Joni dikonformasi melalui ponselnya mengatakan, juga turut mendukung pengusutan kasus pembunuhan tersebut.
Menurutnya, tidak etis kalau persoalan hukum diselesaikan di tingkat aparatur desa. Apalagi jika pernyataan tidak menuntut dari istri korban lalu mendapat konpensasi Rp5 juta, sementara keluarganya yang ditinggal boleh dibilang keluarga miskin, anaknya dua masih kecil-kecil.
"Kita memikirkan masa ke depannya nanti, bagaimana kehidupannya. Kalau kasus ini terungkap, maka bisa saja keluarga puas dan mungkin saja pihak keluarga bisa menuntut kepada pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan," kata Herman yang mengaku ada hubungan kerabat jauh dengan istri korban.
Sementara itu, kronologi kasus pembunuhan ini, awalnya adanya tuduhan kasus pencurian terhadap Imul, namun tidak ada barang bukti (BB).
Korban merupakan warga masyarakat Terantang Kecamatan Tambang yang menikah dengan warga Desa Aursati bernama Umikalsum (30).
Menurut informasi dari masyarakat, korban meninggal karena dianiaya dengan tidak manusiawi dengan menggunakan kekerasan, malahan korban diikat pakai tali pinggangnya dan diseret dengan menggunakan sepeda motor. Vidio korban sempat beredar di dunia maya.
Informasi juga menyebutkan ada motif dendam, karena diduga pelaku juga dicurigai sebelum tuduhan ini, juga pernah melakukan tindak pidana pencurian.
Tengah Diusut
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Reskrim dampingi oleh Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi, SH kepada wartawan mengatakan polisi akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.
“Memang belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka , biarkan Polri dalam hal ini melakukan penyelidikan dulu” tegasnya Kamis, (20/8/2020) di lokasi makam Mul.
Karena Kamis kemarin dilakukan penggalian makam jenazah korban untuk kepentingan otopsi mengusut tuntas kasus ini (
sr2)
Komentar Anda :