Selasa, 24 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Daerah
KASN Keluarkan Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN
Mukhlasin : Kita Minta Pemda Tindaklanjuti Proses Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Bengkalis
Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:56:18 WIB
Ketua Bawaslu Bengkalia Mukhlasin

SULUHRIAU, Bengkalis- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, akhirnya mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis.

ASN yang dimaskud tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Bengkalis tahun 2020, yang mana kasusnya sebelum ini sempat ditangani Bawaslu Bengkalis.

Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin, yang mengaku baru menerima tembusan surat rekomendasi dari KASN tersebut, Selasa (18/8/2020) sore membenarkan, bahwa sesuai surat rekomendasi tertanggal 4 Agustus 2020 itu ditegaskan jika KASN telah menyurati Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik serta netralitas ASN ini.

“Sanksi berupa hukuman disiplin yang direkomendasikan KASN kepada ASN dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis pada Pilkada serentak tahun 2020, pelaksanaannya diserahkan kepada Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin PNS serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Mukhlasin mengutip isi surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN.

Lebih lanjut dikatakan Mukhlasin, rekomendasi yang dikeluarkan KASN kepada ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis tersebut, berawal dari laporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diterima dan ditangani Bawaslu Bengkalis sebelum ini. Hingga akhirnya Bawaslu Bengkalis meneruskan laporan dugaan pelanggarannya kepada KASN, yakni dalam hal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya dan Kajian Dugaan Pelanggaran pada 3 Juli 2020 yang lalu.

“Nah, rekomendasi yang dikeluarkan KASN ini pada dasarnya merupakan tindaklanjut dari proses penanganan pelanggaran netralitas ASN yang sebelumnya kita tangani,” imbuh Mukhlasin, pria yang pernah menjabat Ketua Panwaslu Kecamatan Bantan ini lagi.

Mukhlasin juga menegaskan, dengan keluarnya rekomendasi dari KASN ini, pihaknya berharap agar Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan sebaik-baiknya.

Bahkan dirinya juga kembali menegaskan dan mengingatkan agar ASN di Kabupaten Bengkalis tetap menjaga disiplin maupun kode etik sebagai ASN serta bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada Bengkalis yang akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 mendatang. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat