Empat Perampok Sadis Terhadap Juragan Sembako Berhasil Disikat Polda Riau
Selasa, 11 Agustus 2020 - 22:31:56 WIB
|
Rilis pers Polda Riau penangkapan perampok sadis
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil meringkus 4 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata api.
Mereka ditangkap di Jalan Danau Bingkuang-Pekanbaru, Tambang, Kampar, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam peristiwa ini, pelaku sempat melukai korban dengan menggunakan senjata api rakitan revolver yang mengenai wajah korban. Setelah korban terluka, para pelaku membuang serta membakar mobil korban.
"Korbannya Rizki Zulkarnain. Saat itu korban pulang usai mengutip uang perusahaan hasil penjualan sembako. Saat melintas di TKP korban diikuti dan dihadang oleh 6 pelaku. Sebelum dihadang menggunakan mobil pick up, pelaku sempat menembak korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (11/8/2020) siang.
Setelah korban dilumpuhkan, kata Zain para pelaku yang berinisial FM, EH, WL dan WL ini membawa korban ke sebuah kebun kelapa sawit, Desa Sungai Pinang, Tambang-Kampar.
"Di sana korban ditinggalkan para pelaku serta membakar mobil korban. Awalnya para pelaku ini sempat berdebat apakah korban dibunuh atau tidak. Dan pada keputusan pelaku meninggalkan korban dengan kondisi terikat dan mulut dibekap. Lalu uang korban Rp150 juta langsung dibawa kabur oleh para pelaku," lanjut Zain.
Setelah berhasil mengambil uang korban, para pelaku pergi ke salah satu rumah rekannya, untuk membagikan hasil rampokan. Masing-masing pelaku mendapatkan jatah uang rampokan sebesar Rp16 juta rupiah.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku. Kita tangkap 1 orang tersangka yang berinisial FM (eksekutor dan otak pelaku) di wilayah Way Kanan, Provinsi Lampung. Sementara 3 tersangka yang berinisial EH, WL, dan WY kita tangkap di Kecamatan Tapung, Kampar. Waktu penangkapannya bersamaan, pada hari Selasa 4 Agustus 2020," terang Zain.
Zain menerangkan, peran tersangka FM sebagai eksekutor yang menembak dan melakukan survei membuntuti mobil korban, juga ikut membuang dan membakar mobil korban menggunakan bensin. Ditangkap di daerah Way Kanan Bandar Lampung.
Tersangka EH berperan membantu FM untuk survei dan menyiapkan sepeda motor, dan mengendarai pick up untuk menghalangi mobil korban. Lalu tersangka WL, berperan merencanakan, survei, dan menyewa mobil pick up, dan joki sepeda motor, juga ikut membakar mobil.
Kemudian tersangka WY, dia yang menyediakan tempat untuk membagikan hasil kejahatan. Rp 150 juta dibagi 6 orang, satu orang kurang lebih 16 juta. Sementara dua tersangka lain berinisial RF, dan PW masih DPO.
"Ada dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial RF dan PW. Dua pelaku ini tengah kita kejar. Dari 4 pelaku ini dua pelaku dinyatakan positif narkoba dan pernah terlibat kasus kriminal (Resedivist).
Para pelaku ini disangkakan dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. [rls]
Komentar Anda :