Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Metropolis
Nyerempet ke Pelayanan RS
RDP Gabungan Komisi, DPRD Pekanbaru Cecar RS Awal Bros dan DLHK Soal Izin Radioterapi Center Kanker
Selasa, 11 Agustus 2020 - 15:46:43 WIB
RDP Gabungan Komisi DPRD Pekanbaru dengan RS Awal Bros, DLHK dan DPM-PTSP membahas soal izin radioterapi center kanker RS Awal Bros, Selasa (11/8/2020). [Foto: suluhriau.com]

SULUHRIAU, Pekanbaru- Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi DPRD Pekabaru sedikit alot terkait perizinan Radioterapi Center Kanker Rumah Sakit Awal Bros, Selasa (11/8/2020).

Dua Komisi yakni, Komisi I dan Komisi IV mengundang manajemen RS Awal Bros, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

Haering dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Krismat Hutagalung, didampingi Sekretaris Komisi, Isa Lahamid dan Anggota Komisi lainnya yakni, Ida Yuliati, Indra Sukma, Aidil Amri.

Sedangkan dari Komisi IV yakni, Sekretaris Komisi IV Rois, Rustam Tarigan, Zainal Arifin dan Roni Pasla.

RDP ini sebagai tindaklanjut ke lapangan dan RDP dilaksanakan pekan sebelumnya dengan phak Awal Bros. Ada beberapa item menjadi bahasan RDP tersebut, utamanya soal izin radio terapi kanker RS Awal Bros, soal IMB bangunan baru awal bros termasuk parit yang diduga menyebabkan banjir, serta soal pelayanan rumah sakit Awal Bros yang dilaporkan salah seoarang pasien.

Dalam kesempatan itu, Krismat kembali mempertanyakan, perizinan gedung baru radioterapi center kanker Rumah Sakit Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kepada Manajemen RS Awal Bros Krismat mempertanyakan proses perizinan radio terapi ini. Kajian tentang radioaktif mestinya dibuat dalam proses perizinan tersebut. Sebab, setiap alat memiliki karakteristik yang berbeda.

"Jangan sampai perizinan yang di mohonkan tidak sesuai dengan alat yang dipakai, beda mesin beda pula paparan radiasinya," jelasnya.

"Amdal ini kita pertanyakan apakah sesuai atau tidak. DLHK juga harus jeli melihat izin apa yang dimohonkan," katanya.

Jawaban pihak DLHK Pekanbaru sempat disela Krismat, lantaran hanya menjawab, kalau sudah ada alatnya berarti sudah sesuai izin. "Ibuk jangan menjawab seperti itu, yang perlu kami tegas izin apa yang dikeluarkan," sergah Krismat ke pejabat membidangi lingkungan DLHK.

Terkait masalah pelayanan, Rustam Tarigan menyesalkan sikap RS Awal Bros yang dinilai pelayanan tidak profesional kepada pasien, sesuai laporan seorang pasien atas nama Heri Setiawan ke pihak dewan.
Ia lantas meminta agar RS Awal Bros meminta maaf atas pelayanan itu.

"Jangan sampai nanti ini menjadi masalah. Jangan mengabaikan pasien. Siapa itu petugas berbuat begitu, kami ingin tahu bagaimana sebenarnya SOP rumah sakit ini, apakah sesuai standard PMK No 1 2009, maksimal 5 menit pasien harus sudah dilayani," katanya.

Minta Maaf

Menyikapi soal layanan ini, Direktur RS Awal Bros Sudirman, Pekanbaru, dr Jimmy Kurniawan, MKK mengatakan, pelayanan RS Awal Bros tetap sesuai SOP PMK. Ia menyampaikan sudah berkomunikasi dengan pasien dimaksud. Pun demikian, yang namanya manusia ada kelemahan.

Dalam forum itu, Jimmy meminta maaf atas dinilai kurang baiknya pelayanan tersebut. "Jika ada ketidaknyamanan dalam pelayanan kami, kami minta maaf," katanya.

Soal Izin Radioterapi Center Kanker, Jimmy mengatakan, izin sudah ada. Namun demikian, akan tetap berupaya memenuhi semua standard izin yang sesuai. Hingga berita ini dirilis pukul 15.20 WIB, hearing masih berlangsung. [sr1]





 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat