Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Internasional
Lagunya Dianggap Menghina Nabi Muhammad, Musisi Nigeria Dijatuhi Hukuman Mati
Selasa, 11 Agustus 2020 - 09:53:10 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU - Seorang musisi di Negara Bagian Kano, Nigeria, telah dijatuhi hukuman mati dengan digantung atas tuduhan menghina Nabi Muhammad.

Pengadilan tinggi Syariah di daerah Hoki Hausawa Filin di Kano menyatakan Yahaya Sharif-Aminu bersalah melakukan penistaan terkait lagu yang dia edarkan melalui WhatsApp pada Maret. Sharif-Aminu tidak membantah tuduhan tersebut.

Kritikus mengatakan bahwa lagu itu menghujat karena memuji seorang imam dari Persaudaraan Muslim Tijaniya hingga dianggap lebih tinggi dari Nabi Muhammad, demikian diwartakan BBC dilansir dari okezone, Selasa (11/8/2020).

Hakim Khadi Aliyu Muhammad Kani mengatakan, musisi berusia 22 tahun itu bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

Negara-negara bagian di Nigeria utara yang mayoritas Muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum Syariah, yang tidak berlaku untuk non-Muslim. Sejak hukum Syariah diterapkan kembali pada 1999, hanya satu hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan itu yang telah dilaksanakan.

Yahaya Sharif-Aminu yang saat ini dalam tahanan, telah bersembunyi setelah dia menciptakan lagu tersebut. Pengunjuk rasa telah membakar rumah keluarganya dan berkumpul di luar markas besar polisi Islam, yang dikenal sebagai Hisbah, menuntut tindakan musisi muda itu.

Idris Ibrahim, pemimpin pengunjuk rasa yang menyerukan penangkapan Sharif-Aminu pada Maret, mengatakan kepada BBC bahwa keputusan pengadilan itu akan menjadi peringatan bagi orang lain yang mempertimbangkan untuk mengikuti apa yang dilakukan Sharif-Aminu.

"Ketika saya mendengar tentang keputusan itu, saya sangat senang karena itu. menunjukkan protes kami tidak sia-sia,” ujarnya.

"(Penghakiman) ini akan menjadi penghalang bagi orang lain yang merasa mereka bisa menghina agama atau Nabi kita dan pergi tanpa hukuman." katanya. (***)





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat