Ditahan di Sel Mapolda
5 Bulan Buron, Plt Bupati Bengkalis Muhammad Ditangkap Polda Riau
Senin, 10 Agustus 2020 - 10:45:56 WIB
|
Plt Bupati Bengkalis Muhammad (Ist)
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pelarian lebih kurang lima bulan Plt Bupati non aktif Bengkalis Muhammad, MP akhirnya terhenti.
Muhammad ditangkap Polda Riau dari tempat persembunyiannya. Kini, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolda Riau.
Muhammad merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Penetapan tersangka ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.
Terhadap penetapan itu, penyidik mengagendakan pemanggilan Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Kamis 6 Februari lalu. Namun, ia memilih mangkir.
Begitu pula, dengan panggilan kedua pada Senin 10 Februari dan panggilan ketiga Rabu 25 Februari 2020 yang juga diabaikan Muhammad.
Lantaran tidak koorperatif, Muhammad dimasukkan Polda Riau sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu, berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor: DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu.
Meski begitu, upaya pencarian terhadap mantan Kadis PUPR Riau itu terus dilakukan. Penyidik juga melakukan pengecekan di Kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, dan rumah pribadi, tapi tidak ditemukan. Bahkan, pencekalan turut dilakukan agar yang bersangkutan agar tidak ke luar negeri. Hingga, akhirnya Muhammad dikabarkan berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, beberapa hari yang lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Andri Sudarmadi dikonfirmasi terkait penangkapan Muhammad tersebut membenarkannya. Diakui Andri, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Buronan (Muhammad, red) kami tahan sejak Jumat (7/8/2020) di Mapolda Riau," ujar Andri Sudarmadi, Ahad (9/8/2020) malam.
Selama berstatus buronan, pria yang sebelumnya juga Wakil Bupati Bengkalis itu hidup berpindah hotel ke hotel dari satu kota ke kota lainnya di Indonesia.
Muhammad diketahui sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung (Jawa Barat) hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
"Kami sudah lakukan pemetaan. Kemudian diketahui keberadaan yang bersangkuan (Muhammad, red) dan langsung kami amankan," jelas mantan Wadirresnarkoba Polda Riau itu.
Andri kemudian menambahkan, Muhammad pernah melakukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, angan-angannya untuk lolos dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal Yudissilen menolak permohonan Muhammad. Dalam amar putusan itu, Yudissilen membacakan sejumlah pertimbangan putusan.
Di antaranya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumber: Riaupos.jawapos.com
Editor: Jandri
Komentar Anda :