Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Hukrim
Proyek Infrastruktur My Duri-Pakning jadi 'Bancakan', Semua yang Terlibat Harus Diproses Hukum
Minggu, 09 Agustus 2020 - 09:46:04 WIB
Ilustrasi, pembangunan jalan

SULUHRIAU- Pekanbaru  Proyek jalan lingkar kota Duri (kecamatan Mandau) - Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis dinilai menjadi bancakan oknum pejabat Bengkalis.

Ada juga penilaian pelaksana kegiatan proyek PT.CGA menjadi 'sapi perahan'. Namun,
satu per satu orang-orang diduga terlibat 'permainan' ini dalam menjalani proses hukum di pengadilan tipikor.

Meyingkap kasus ini, mulai dari bupati ketika itu (Amril Mukhminin, red) hingga pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkalis, termasuk ajudan dan orang dekat bupati kecipratan uang muka yang di-terminj pihak PT.CGA. Total uang muka yang dicairkan pada tahun 2017 itu adalah Rp 75 miliar dari total nilai proyek Rp 496 miliar.

Permintaan uang oleh bupati Bengkalis ketika itu Amril Mukhminin dilakukan berulangkali yang nilainya cukup fantastis mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diserahkan pihak manajemen PT.CGA kepada orang-dekat Amril, mulai dari PLT Kadis PUPR (Tajul Mudaris), PPTK (Ardiansyah), ajudan Amril, Azrul Noor serta kerabat Amril yakni Iwan Sakai, yang sekarang menjadi anggota DPRD Riau.

Pengamat hukum dan pemerintahan Raden Adnan SH, MH berpandangan,  prilaku yang ditunjukkan Amril Mukhminin saat menjabat bupati dinilai Adnan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.

Amril dengan menggunakan tangan bawahannya mulai dari pejabat Dinas PUPR maupun kerabat sampai ajudannya adalah tindakan melawan hukum. Proses penegakan hukum menurutnya tidak terhenti sampai Amril semata, tapi semua yang terlibat harus diproses hukum juga.

"PT.CGA ini menjadi sapi perahan oleh bupati non aktif maupun pejabat yang terkait Mega proyek tersebut, bahkan hingga ajudan dan kerabatnyapun kecipratan uang senang dari pihak perusahaan. Pihak KPK diminta lebih mendalami kasus ini dengan menjadikan pihak yang terlibat menerima aliran dana maupun si pemberi diproses hukum dengan menjadikan mereka tersangka.

Pihak PT.CGA selalu pemberi suap juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, meski mereka jadi "sapi perahan" oknum pejabat Bengkalis,"pinta Adnan, Sabtu (08/08/2020) via seluler.

Dalam aspek hukum, disampaikan calon kandidat doktor tersebut proyek My Duri-Sungai Pakning tak obahnya seperti buah simalakama, karena PT.CGA yang menang lelang tahun 2012 baru diteken kontrak tahun 2017. Sebelumnya PT.CGA mengajukan gugatan terhadap Pemkab Bengkalis khususnya Dinas PUPR yang menilai ketika itu PT.CGA dalam masalah keuangan dengan Bank Dunia, soal hutang piutang. Sampai akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PT.CGA, dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Diharapkan Adnan proyek My Duri-Pakning harus mengedepankan proses hukum, termasuk kepada si pemberi suap yakni pihak perusahaan. Meskipun pihak perusahaan selalu dimintai uang, tapi mereka menyanggupinya dan sepertinya manajemen PT.CGA siap diperas oknum-oknum di Bengkalis, baik mengatasnamakan bupati ataupun meminta fee secara langsung, termasuk bantuan untuk pernikahan anak Plt Kadis PUPR ketika itu di Surabaya, termasuk keperluan Lebaran Bupati Amril dan pejabat Dinas PUPR Bengkalis.

"Setelah memenangkan gugatan di MA, pihak perusahaan mengambil uang muka Rp 75 miliar yang dianggarkan pada APBD Bengkalis tahun 2017. Namun sekitar bulan Juni tahun tersebut pihak PT.CGA tidak langsung memulai pekerjaan. Saat itu bulan suci Ramadhan dan rekanan baru mulai pekerjaan akhir Juli 2017 setelah lebih sebulan uqng muka diambil. Informasinya uang terminj awal itulah yang dibagi-bagikan perusahaan,"ulas Adnan lagi.

Seperti diungkap Triyanto staf PT CGA, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Minggu lalu, uang untuk Amril diberikannya melalui ajudan Amril, Azrul Noor Manurung. Ia mengatakan, pemberian uang itu atas perintah pemilik PT CCA, Ichsan Suaidi agar menemui Amril Mukminin untuk mengurus kelanjutan pengerjaan proyek Duri-Sungai Pakning.

"Saya disuruh ke Bengkalis menemui bupati. Waktu itu diperintahkan untuk mengurus kelanjutan proyek Duri-Sei Pakning agar bisa kontrak," ujar Triyanto di persidangan, seperti dikutip dari media Forum Kerakyatan.

Menurut Triyanto lagi, jumlah uang yang diberikan kepada Amril oleh Ichsan Suaidi sekitar Rp 1 miliar sampai Rp2 miliar tapi dia tidak tahu kapan penyerahan uang itu. Dua minggu setelah mendapat perintah pada Mei 2017, Triyanto pergi ke Kabupaten Bengkalis dan menemui Amril. Ketika itu Triyanto menyampaikan kalau dirinya utusan dari PT CGA dan diminta Ichsan Suaidi untuk mengurus proyek Jalan Duri-Sungai Pakning.

Dijelaskan Triyanto lagi, permintaan commitment fee pertama sebelum lebaran 2017 sebesar Rp1,7 miliar. Triyanto dipanggil ke rumah dinas bupati, disana Amril menyampaikan butuh dana jelang lebaran sebesar Rp 3 miliar.

Kemudian Triyanto diberi uang sebesar Rp2 miliar oleh bos PT.CGA. Uang itu dibagi dua, sebesar Rp1,7 miliar diserahkan melalui Azrul, dalam bentuk Dollar Singapura. Sementara fee Rp300 juga diberi kepada Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Tajul Mudaris sebesar Rp150 juta dan PPTK, Ardiansyah sebesar Rp150 juta, uangnya diserahkan di parkiran Hotel Grand Elit Pekanbaru.

Tidak hanya itu, setelah lebaran, pada awal Juli 2017, Amril melalui ajudannya Azrul menelpon Triyanto dan kembali meminta uang. Triyanto diberi uang sebesar Rp1,5 miliar, dimana Rp1 miliar diserahkan kepada Azrul, sedangkan sisanya Rp300 juta diserahkan kepada Tajul dan Ardiansyah Rp200 juta.

"Sekitar satu minggu atau pertengahan Juli, saya ditelpon lagi oleh Azrul minta tambahan uang. Bos PT.CGA memberi Rp1,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dan Amerika, uang diserahkan ke Azrul,"ucap Triyanto dalam kesaksiannya.

Sejumlah keterangan Triyanto dibantah oleh Amril. Dia menyatakan tidak benar menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari Ichsan Suaidi tapi hanya sebesar Rp1 miliar.

"Saya terima uang sebesar Rp1 miliar dan Rp4,2 miliar melalui ajudan saya. Uang itu sudah saya kembalikan melalui rekening KPK," tutur suami Kasmarni tersebut.

Amril juga membantah kalau dirinya pernah meminta agar uang untuk anggota DPRD Bengkalis diserahkan melalui dirinya. "Tidak pernah minta uang untuk anggota dewan. Kami tidak mengetahui apa pembicaraan PT CGA dan dewan," tegas Amril. (rls,sr1)




 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat