Selasa, 24 September 2024 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024 | Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3 | Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar | Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5 | Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru | Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
 
 
☰ Daerah
Polda Musnahkan 336 Senjata Api Rakitan dan 107 Amunisi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:27:09 WIB
Pemusnahan Senjata Api rakitan dan amunisi di wilayah hukum polda sumsel [Foto: int]

SULUHRIAU- Polda Sumatera Selatan memusnahkan 336 senjata api, terdiri dari 257 senjata api rakitan laras panjang, 79 senjata laras pendek. Kemudian sebanyak 85 senjata tajam jenis pisau serta 107 amunisi.

Ratusan barang terlarang itu diamankan dari hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.

Pemusnahan senjata api rakitan dan pisau dilakukan secara simbolis dengan cara dipotong menggunakan gerinda oleh Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Eko Heri, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, di lahan tempat pembangunan gedung baru Markas Polda Sumatera Selatan, di Palembang, Rabu (5/8/2020).

Eko Heri mengatakan, senjata api rakitan dan senjata tajam perlu ditertibkan guna mencegah penyalahgunaannya untuk tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, pembunuhan serta tindak kejahatan lain.

Melalui penertiban dan pemusnahan itu, kata dia, diharapkan ke depan bisa diminimalkan tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan itu dia mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki/menyimpan senjata api rakitan itu agar segera menyerahkan kepada polisi terdekat.

Bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum. Begitu pula sebaliknya, jika masyarakat terjaring operasi terbukti menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun pabrikan akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Siapapun yang terbukti menggunakan dan menyimpan termasuk membuat senjata api serta memiliki bahan peledak tanpa izin akan dikenakan sanksi hukum dengan ancaman yang cukup berat yakni 20 tahun penjara.

"Sementara bagi masyarakat yang biasa membawa senjata tajam jenis pisau tidak pada tempatnya, diperingatkan untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu karena kami telah mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam dan senjata api tanpa izin dengan sanksi hukum maksimal," ujar dia.

Deru pada kesempatan itu mengapresiasi tindakan jajaran Polda Sumatera Selatan dalam melakukan operasi penertiban senjata api dan senjata tajam dari tangan masyarakat yang tidak berhak untuk meningkatkan kamtibmas.

"Senjata api dan senjata tajam jika berada di tangan masyarakat yang tidak berhak berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan kekerasan yang dapat menghilangkan nyawa manusia," pungkasnya. [Ant]




 
Berita Lainnya :
  • Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
  • Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
  • Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
  • Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
  • Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecamatan Bukitraya Wakili Pekanbaru di EKK Tingkat Provinsi Riau 2024
    02 Ditetapkan KPU, Paslon Bermarwah No Urut 1, Nawaitu No Urut 2 dan Suwai No Urut 3
    03 Ditetapkan KPU, Berikut Masing-masing Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Kampar
    04 Nomor Urut Ditetapkan, Muflihun-Ade No 1, Insiati Ayus-Taufik No 2, IDAMAN No 3, PATEN No 4 dan AMAN 5
    05 Tertangkap Tangan Curi Trafo PLN, Dua Warga Pekanbaru Diamankan Polisi di Desa Baru
    06 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    07 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    08 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    09 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    10 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    11 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    12 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    13 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    14 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    15 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    16 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    17 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    18 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    19 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    20 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    21 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    22 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat