Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru akan Dikenakan Didenda Hingga Jutaan Rupiah
Selasa, 04 Agustus 2020 - 22:10:26 WIB
|
Walikota Pekanbaru, Firdaua, MT
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru segera menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Direcanakan, action penerapan denda ini jika tidak ada aral melintang sudah dijalankan Kamis atau Jumat pekan ini. "Sanksi administrasi yang diberlakukan berupa denda sebesar Rp250.000 hingga Rp1 juta, " katanya.
Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir, usai memimpin rapat teknis persiapan penegakan hukum Perwako Nomor 130 Tahun 2020, di ruang rapat lantai dua komplek MPP, Selasa (4/8/2020).
Pemko Pekanbaru katanya tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan perwako tersebut. "Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan," katanya.
Untuk tim akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.
"Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia," jelasnya.
Ia berharap melalui penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir.
Namun, katanya, denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi ini.
Sementara itu, Senin (3/8/2020), Walikota Firdaus juga sudah menegaskan akan diterapkanya sanksi denda dan sanksi sosial kepada pelanggar. (slt)
Komentar Anda :