Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Hukrim
Fakta-fakta Telur Dimasukkan ke Kemaluan hingga Uang yang Disetor ke Dukun Cabul
Selasa, 04 Agustus 2020 - 08:10:44 WIB
Barang bukti telur dan pakaian yang diamankan (Foto: detik.com)

SULUHRIAU-.Polisi telah memeriksa korban dukun cabul bermodus memasukkan telur ke kemaluan. Polisi dari Polres Situbondo juga mengamankan barang bukti berupa telur, daun sirih, pakaian dalam wanita.

Salah satunya sebutir telur ayam kampung warna putih, yang dibungkus plastik. Dari ukurannya, telur ayam kampung itu tak jauh beda dengan ukuran telur ayam kampung pada umumnya. Bentuknya pun terlihat sedikit bundar, dengan bagian lonjongnya yang berbentuk oval.

Dengan dalih pengobatan asam lambung, dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan pasien wanita 30 tahun. Berikutnya, sambil meminta korban agar mengeluarkan telur itu, tersangka juga ikut membantu. Perbuatan sang dukun terbongkar, setelah korban yang juga asal Bondowoso itu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Baca juga:Kasus Dukun Masukkan Telur ke Kemaluan, Pelaku Kabur Diburu Polisi

"Telur ayam ini kondisinya masih mentah. Kita amankan dari korban," kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada wartawan saat jumpa pers di mapolres, Senin (3/8/2020).

Selain telur ayam, polisi juga mengamankan tiga lembar daun sirih. Tiga lembar daun sirih itu juga dijadikan sarana pengobatan sang dukun cabul ARF. Di antaranya, daun sirih itu digunakan untuk menutupi atau ditempelkan ke bagian payudara korban.

Semua barang bukti diamankan dari tangan korban. Sebab, tersangka memang meminta korban membawa barang-barang tersebut, dengan dalih sebagai sarana pengobatan. Namun ada satu barang bukti lagi yang digunakan tersangka, saat melakukan praktek pengobatan terhadap korban. Yakni, minyak zaitun.

"Cuma minyak ini dibawa lagi oleh tersangka, karena memang miliknya," ujar Sugandi.

Sementara dari pengakuan korban, selama pengobatan dukun cabul yang kini masih dicari keberadaannya dia dan suaminya masih dituntut membayar praktek pengobatan. Alhasil, korban pun membayar Rp 300 ribu kepada tersangka ARF.

"Uang itu diserahkan keesokan harinya setelah kejadian di hotel kawasan Pasir Putih itu. Sebelum peristiwa pencabulan terjadi, korban sempat dua kali menjalani terapi pijat dan mendapatkan jamu ramuan khusus dari si dukun ARF. Dari dua kali terapi jamu itu, korban menyerahkan uang senilai Rp 210 ribu dan Rp 250 ribu kepada tersangka," paparnya dilansir dari detik.com.

Permintaan ini disetujui pelaku, hingga meminta agar terapi dilakukan di hotel di Pasir Putih. Namun, rupanya ini hanya modus tersangka. Terbukti, di dalam kamar hotel itulah korban malah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Permintaan ini disetujui pelaku, hingga meminta agar terapi dilakukan di hotel di Pasir Putih. Namun, rupanya ini hanya modus tersangka. Terbukti, di dalam kamar hotel itulah korban malah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih berhati-hati dengan modus penipuan berkedok pengobatan. Jangan sampai modus seperti ini terjadi lagi. Karena masyarakat sendiri yang akan rugi," imbau perwira polisi kelahiran Jakarta itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dukun cabul terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (***)




 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat