Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Internasional
Karena Posting Video TikTok, Lima Influencer Mesir Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juli 2020 - 17:39:43 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada lima influencer media sosial atas tuduhan melanggar moral publik.

Berdasarkan keterangan sumber pengadilan, vonis terhadap Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga influencer lainnya dijatuhkan setelah mereka mem-posting cuplikan video di aplikasi berbagi video TikTok.

"Pengadilan ekonomi Kairo menghukum Hossam, Adham dan tiga lainnya selama dua tahun setelah mereka dihukum karena melanggar nilai-nilai masyarakat," kata sumber itu sebagaimana dilansir Al Araby.

Putusan yang dibacakan pada Senin (27/7/2020) itu termasuk denda sebesar masing-masing 300.000 pound Mesir (sekira Rp273 juta). Para terdakwa masih dapat mengajukan banding untuk menantang putusan pengadilan tersebut.

Hossam ditangkap pada April setelah mem-posting klip video berdurasi tiga menit yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya bahwa gadis-gadis dapat menghasilkan uang dengan bekerja dengannya.

Pada Mei, pihak berwenang menangkap Adham yang telah mem-posting video satir di TikTok dan Instagram, di mana ia memiliki setidaknya dua juta pengikut.

Penangkapan itu menyoroti kesenjangan sosial di Mesir, negara Muslim yang sangat konservatif terkait kebebasan individu dan "norma sosial".

Beberapa analis mengatakan para wanita muda menjadi target karena asal mereka yang sederhana. Menurut pengacara Intesar al-Saeed, penangkapan mereka "adalah bagian dari kekerasan terhadap perempuan karena mereka berasal dari kelas bawah".

Mesir telah menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mengatakan undang-undang tersebut memperkuat sensor pemerintah terhadap media online. Komunikasi online adalah instrumen kunci dalam pemberontakan Musim Semi Arab 2011 yang juga berdampak di Mesir.

Pengacara HAM Tarek al-Awadi mengatakan penangkapan terbaru menunjukkan bagaimana masyarakat yang sangat konservatif dan religius bergulat dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi modern.

"Ada revolusi teknologi yang terjadi dan legislator perlu memperhitungkan lingkungan yang terus berubah," kata Awadi mengutip okezone.com.

Penetrasi internet telah mencapai lebih dari 40 persen populasi muda Mesir yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 juta jiwa. (***)




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat