Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Muncul di Kabupaten Solok Aliran 'Agama Muslim' Tak Mewajibkan Shalat, Ini Tanggapan MUI
Minggu, 26 Juli 2020 - 21:18:03 WIB
IIustrasi

SULUHRIAU- Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok, masih mendalami terkait aliran agama baru yakni 'Agama Muslim' yang muncul di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok, Ulfan Yustian Arif mengatakan, berdasarkan pendalaman awal bahwa ajaran 'Agama Muslim' tersebut tidak mewajibkan shalat.

Hal itu didapat setelah MUI Kabupaten Solok melakukan dialog bersama dengan penganut aliran kepercayaan tersebut.

"Berdasarkan data dari MUI yang sudah dialog dengan mereka yakini beberapa poin intinya ada kerancuan antara ajaran Islam, dan paham yang mereka anut adalah salah satunya nama aliran mereka muslim bukan Islam," kata Ulfan dalam iNews TV bertajuk 'Geger Agama Baru' Ahad (26/7/2020).

Kemudian mereka kata Ulfan, tidak percaya kepada hadist dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

"Mereka hanya percaya Alquran dan tak percaya hadist dan sunnah nabi Muhammad SAW," tuturnya.

Kejanggalan lain adalah para pengikut aliran 'Agama Muslim' ini juga tidak memerlukan shalat melainkan hanya perlu mengingat Rabb. Rabb adalah sebutan bagi mereka kepada penciptanya.

"Kewajiban shalat cukup mengingat Rabb saja, jadi tuhan mereka bukan Allah SWT tetapi Rabb," ungkapnya.

Terakhir mereka juga tidak memerlukan ibadah haji melainkan cukup berhaji dengan guru besar mereka, yakni penyebar utama ajaran tersebut yang berinsial U.

"Mereka tak memerlukan haji cukup dihajikan guru besar mereka saja sudah cukup," tandasnya.

Adapun saat ini kata Ulfan, warga yang menyebarkan aliaran baru tersebut saat ini telah menghentikan kegiatannya.

"Sejak dialog antara pengikut dengan MUI Kabupaten Solok, mereka sudah tak lagi lakukan kegiatannya. Jadi sejauh ini situasi kondusif tidak ada keresahan cuma masalah ini mencuat lagi," terangnya.

Sementara itu, kepada pelaku utama penyebar aliran tersebut yakni inisial U belum dilakukan tindakan hukum. MUI Solok kata Ulfan masihe berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif.

"Karena kami masih mengedepankan pendekatan pembinaan masih upayakan agar pengikut tersebut kembali kepada ajaran yang benar," tandasnya.

Ada Tahapan

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Aiyub angkat bicara perihal munculnya aliran agama baru yakni 'Agama Muslim' di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Sholahuddin menjelaskan, bahwa ada sejumlah tahapan untuk menentukan apakah sebuah aliran baru masuk kedalam ajaran sesat atau tidak.

"Pertama harus diketahui secara pasti terkait informasi ajaran dari aliran tersebut, ini juga harus dari data primer bukan data sekunder saja, kemudian data tersebut harus di validasi, dikonfirmasi dengan aliran yang bersangkutan," kata Sholahuddin dalam iNews TV bertajuk 'Geger Agama Baru' Ahad (26/7/2020).

Kemudian MUI setempat kata Sholahuddin harus melakukan pengkajian apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak.

"Kalau dalam kajian tersebut indikasi bahwa aliran itu menyimpang ada tahapan lagi yaitu ajak mereka kembali keajaran yang benar," ungkapnya.
 
Ia mengatakan, langkah-langkah tersebut merupakan SOP tang ada di MUI yang harus dilaksanakan sebelum mengeluarkan fatwa apakah aliran tersebut sesat atau tidak.

Namun kata dia, fatwa MUI adalah pilihan terakhir jika para pihak yang menjalankan aliran baru tersebut tidak ingin kembali kepada ajaran yang benar.

"Kira tak melakukan pendekatan fatwa tapi pendekatan dakwah, kita ajak lagi supaya mereka memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mereka menjatuhkan pilihan dan meyakini aliran tersebut," tandasnya  dilansir dari okezone.com. (***)

Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat