Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Metropolis
Pemko Persilahkan Gelar Shalat Idul Adha 1441 H di Mesjid dan Lapangan, Ini Syaratnya
Jumat, 24 Juli 2020 - 17:39:08 WIB
Walikota Pekanbaru Firdaus, MT

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru membolehkan warga muslim untuk melaksanakan shalat Idul Adha 1441 H/2020 M di mesjid dan di lapangan.

Namun ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Ketentuan dan pedoman penyelenggaraan Idul Adha 1441 H dituangkan melalui surat Nomor : 100/SE/1350/2020
Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Penyembelihan hewan qurban 1441 H / 2020 M
Menuju masyarakat produktif dan aman  Covid-19.

Ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020.

Walikota Pekanbaru melalui surat itu menyampaikan bahwa, penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di semua
tempat dengan memperhatikan protokol kesehatan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota 

Pekanbaru melalui instansi terkait, kecuali tempat-tempat yang dianggap belum aman Covid-19 
oleh Gugus Tugas Daerah.

Penyelenggaraan shalat Idul Adha 1441H/2020 M dapat dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan 
dengan memperhatikan persyaratan yakni, menyiapkan petugas untuk melakukanan mengawasi penerapan protokol kesehatan di 
area tempat pelaksanaan

Kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan 
penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selanjutnya diminta menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau uhand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar.  Juga diharuskan menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jama’ah dengan 
suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki 
area tempat pelaksanaan.

Syaf juga diminta berjarak minimal 1 meter amenerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus.  Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan 
syarat dan rukunnya.

Diminta pihak panitia tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jema’ah dengan cara menjalankan kotak, karena 
berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Penyelenggara agar memberikan himbauan kepada jema’ah tentang protokol kesehatan, peserta pelaksanaan salat Idul Adha jema’ah dalam kondisi sehat.

Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat 
pelaksanaan shalat, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau 
hand sanitizer.
Jamaah diminta menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jema’ah minimal 1 meter.

Wako juga menghimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut 
usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi 
terhadap Covid-19. 
(man)



 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat