Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Sidang Kasus Korupsi Amril Mukminin
Terungkap Fakta Baru, Saksi Berkisah Uang Rp80 Juta untuk Eet Sempat Hilang di Mobil
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:02:56 WIB
Sidang korupsi Amril Mukminin

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, Kamis (23/7/2020).

Sidang hari ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Rhemon Kamil, selaku Project Manager PT Citra Gading Asritama (CGA). Rhemon Kamil bersaksi melalui sambungan aplikasi Zoom.

Ada kisah menarik dan fakta baru muncul di persidangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis melalui anggaran multi years.

Disebut saksi,  uang Rp 80 juta yang sudah disiapkan PT CGA sempat hilang dari dalam mobil. Padahal uang itu merupakan jatah Indra Gunawan Eet saat masih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Saat sidang Rhemon berada di Provinsi Bengkulu, dan tidak bisa hadir langsung dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua majelis Lilin Herlina, Rhemon Kamil mengatakan, pernah menerima uang dari Nunung dari pihak PT CGA, sebanyak Rp80 juta pada awal tahun 2017.
 
Awalnya, uang itu rencananya akan diserahkan kepada Tajul Mudarris, mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis yang saat ini menjadi Kepala BPBD Bengkalis. Dari Tajul Mudarris, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Indra Gunawan Eet.
 
"Saya ingat Rp 80 juta. Rencananya mau diserahkan ke Pak Eet lewat pak Tajul," ucap Rhemon.
 
Rhemon menceritakan, saat uang itu akan diberikan kepada Eet, sayangnya uang itu hilang.

Dikatakan Rhemon, ketika itu ia baru saja mengambil uang dari sebuah bank. Selanjutnya Rhemon menuju Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Karena di sana serah terima uang akan dilakukan sesuai perjanjian. "Tapi uangnya hilang. Karena mobil saya mengalami pencurian pecah kaca. Saya waktu itu memang dipesankan menyerahkan ke Pak Eet lewat Tajul Mudarris," ujar Rhemon.
 
Menanggapi jawaban itu, JPU KPK Feby mengatakan bahwa keterangan Rhemon itu adalah fakta baru dalam persidangan.
"Keterangan saudara ini fakta baru," ungkapnya.
 
Hal itu diamini oleh saksi Rhemon. Karena katanya, terkait itu dirinya memang belum pernah ditanyai oleh penyidik.
 
Berlanjut, giliran penasehat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat yang mengajukan pertanyaan. Asep lantas kembali bertanya perihal kelanjutan pasca uang untuk Indra Gunawan Eet hilang. "Apakah ada tindak lanjut 80 juta itu," tanya Asep.

"Saya lapor polisi, seminggu atau 10 hari, saudara Triyanto (karyawan PT CGA) datang, uangnya ditransfer Triyanto. Lalu uang itu diserahkan ke Pak Eet langsung, jumlahnya tetap Rp80 juta," kata Rhemon.
 
Rhemon mengakui, dia menyerahkan uang itu kepada Indra Gunawan Eet, pada Maret 2017, disaksikan Triyanto. Mendengar hal itu, Asep kembali bertanya kepada Rhemon.
 
"Eet pernah ke Surabaya ngambil jatah dia. Saksi tahu," tanya Asep.
"Tidak tahu," jawab Rhemon.
 
Selain itu, Rhemon juga dicecar pertanyaan perihal anggaran proyek Duri-Sei Pakning. Rhemon menerangkan bahwa anggaran untuk proyek tersebut pada tahun 2013 sebesar Rp500 miliar lebih.
"Tahun 2013 itu Rp500 miliaran. Kalau multiyearsnya Rp2,3 triliun," terangnya.
 
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam agenda sidang perdana, Amril Mukminin disebut menerima uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.
 
Uang itu, diterima Amril Mukminin dari Ichsan Suadi, pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
 
Amril Mukminin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ran, sr1)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat