Ada Apa Masuk ke Ruangan Paripurna DPRD Riau Diperketat, Wartawanpun Sempat Dilarang Masuk
Senin, 20 Juli 2020 - 12:29:25 WIB
|
Security di pintu ruang sidang paripurna DPRD Riau
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kebijakan dilakukan DPRD Riau rada-rada aneh. Pasalnya untuk masuk ke ruang paripurna saja diperketat.
Sehingga pekerjaan wartawan terancam terhalang.
Kebijakan pengamanan yang dinilai kaku diterapkan oleh pihak DPRD Riau ini, mendapat kritikan dari Wartawan Parlemen Riau (WPR).
Sebab, dengan penjagaan security yang di pintu utama ruang paripurna dan menjegal salah wartawan yang ingin masuk ke dalam ruang dinilai Ketua WPR Edi Gustien berlebihan.
"Masa wartawan mau masuk untuk peliputan dilarang masuk ke ruang paripurna itu," kata Edi Senin, (20/7/2020) dengan nada kesal di DPRD Riau.
Salah seorang wartawan sempat diarahkan ke ruangan atas oleh security. Namun, wartawan itu menolak karena ingin mengambil foto dengan hasil lebih bagus di ruangan bawah (biasa). Kalau di atas dikhawatirkam foto kurang bagus hasilnya.
"Saya disuruh keruangan atas oleh security itu, jelas saya menolak karena kalau di atas saya tidak bisa mengambil foto saat sidang berlangsung," kata salah seorang wartawan itu.
Edi mengatakan, dengan pengamanan seperti itu, maka prinsip paripurna terbuka untuk umum sudah hilang. Apalagi paripurna hari ini juga terbuka untuk publik. Sebab itu wartawan melakukan peliputan untuk diketahui halayak apa kegiatan wakil rakyat ini. "Namun dengan pengamanan itukan, jadi serba salah rasanya,"kata Edi lagi.
Ia juga menilai, sikap security yang melarang wartawan masuk melakukan liputan bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang bagi yang menghalang-halangi wartawan dalam mencari berita bisa dipidana.
WPR lanjut Edi mendukung langkah Setwan DPRD Riau dalam meningkatkan pengamanan. Namun kebijakan tersebut tidak melanggar aturan. "Alangkah baiknya dikomunikasikan dengan wartawan yang bertugas di DPRD Riau sebelum kebijakan tersebut diterapkan," katanya.
Meski akhirnya wartawan yang jelas identitasnya dibolehkan masuk, namun sikap security itu dinilai preseden buruk bagi pelayanan di ruang ruang publiik.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Sekwan atas penerapan kebijakan tersebut. (Rls)
Komentar Anda :