Semua Petugas PPS Wajib Rapid Test, KPU Riau: Tinggal di Dua Kabupaten yang Belum
Senin, 13 Juli 2020 - 15:01:41 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Semua petugas panitia pemguntuan suara (PPS) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Riau wajib mengikuti rapid test guna mengetahui reaktif virus corona atau tidak.
Ini upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid 19.
Ketua KPU Riau Ilham M Yasir Senin, (13/7/2020) menjelaskan, pelaksanaan rapid test paling lambat 14 Juli 2020.
Namun, di sebagian besar daerah sudah selesai. Dua daerah yang belum melakukan rapid test adalah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Dikatakan, PPS yang dirapid test hasilnya non reaktif. Tetapi semua petugas tetap mengedepankan protokol penanganan kesehatan saat melaksanakan tugas, seperti PPS akan bertemu dengan banyak orang dalam proses verifikasi tahapan pilkada. (slt)
Komentar Anda :