Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Polda Riau Amankan Kurir Narkoba dan Sita BB 15,8 Kg Sabu Asal Malaysia
Kamis, 09 Juli 2020 - 16:55:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Tiger Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua kurir sabu jaringan internasional berinisial DDM (38) dan YH (49). Sabu asal Malaysia seberat 15,8 Kg diamankan sebagai barang bukti.

Barang haram itu dibawa melalui perairan Pulau Rupat Utara. Sabu dikemas dalam 16 paket, beberapa di antaranya dibungkus plastik bertuliskan aksara China.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengatakan sabu dijemput DM dan YH di Pulau Rupat. Kedua tersangka dikendalikan oleh S yang masih diburu polisi.

"Kedua tersangka menjemput sabu-sabu itu dengan sandi 'Barang Panas'. Mereka diupah Rp5 juta untuk setiap paket yang dibawanya," ujar Suhirman didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/7/2020) kepada wartawan.

Suhirman menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi narkoba di Pulau Rupat menuju Kota Dumai pada awal Juni 2020. Tim melakukan penyelidikan.

Tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai mengatur strategi untuk melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka. Dilakukan penghadangan di Roro Dumai pada Senin (6/7/2020) siang.

Mobil yang keluar masuk digeledah. Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan DSM dan YH. "Barang bukti sabu 15,8 Kg disembunyikan di bawah kursi tengah mobil No Pol B.1504 NKT, yang dikemudikan DDM," kata Suhirman.

Atas penangkapan DDM dan JH, tim berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap pengendali S. Namun karena banyaknya warga yang menyaksikan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Pekanbaru.

Pengakuan tersangka, sabu akan dibawa ke Kota Pekanbaru. Sabu akan diserahkan kepada S yang menjanjikan akan memberi upah Rp5 juta per paket jika kedua tersangka berhasil membawa sabu ke Pekanbaru.

Suherman menjelaskan, sabu yang berhasil disita jajarannya dibungkus rapi dengan kemasan teh berwarna hijau aksara China yang disebut Guanyiwang. Tapi ada salah satu paket sabu ysng berbeda.

"Meski sama-sama aksara China, tetapi kemasannya lebih besar. Yang ini jenis baru. Kita akan laporkan ke Mabes Polri agar masuk ke database," kata Suhirman.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," pungkas Suhirman. (rls,ckl)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat