Kentara Buang Sampah Sembarangan, 14 Warga Pekanbaru Terjaring OTT
Selasa, 16 Juni 2020 - 13:57:36 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sebanyak 14 warga yang terjaring operasi tangan tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK), Selasa (16/6/2020).
Sampai saat in sudah 88 warga yang terjaring lantaran membuang sampah di luar jadwal.
"Hari ini yang terjaring 14 warga. Jadi total keseluruhan 88 warga dari Januari 2020 sampai saat ini," kata Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, Selasa (16/6/2020) dikutip cakaplah.
Dari jumlah tersebut, baru 39 warga yang membayar denda. Sisanya belum membayar dan KTP mereka masih ditahan Satgas DLHK. Tiap warga yang membuang sampah di luar jadwal dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu.
"Kami dari Pemerintah Kota Pekanbaru meminta kepada seluruh RT/RW agar bisa menyampaikan kepada warga tentang pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat," jelasnya.
Hal itu sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Sehingga warga terhindar dari sanksi denda sesuai Perwako Nomor 134 Tahun 2018.
"Masih banyak warga yang mengaku tidak diberikan arahan oleh RT/RW setempat dalam hal pengelolaan sampah sesuai aturan yang ada," kata dia.
Ia juga mengimbau pengangkut sampah mandiri agar mengurus izin ke DLHK Pekanbaru. "Kami juga imbau agar seluruh angkutan sampah mandiri dapat mengurus izin di DLHK Kota Pekanbaru," kata dia. (***)
Komentar Anda :