Kamis, 01 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Hukrim
Menipu Pelanggan, Pemilik Restoran Ini Dihukum Penjara 1.446 Tahun
Jumat, 12 Juni 2020 - 11:56:46 WIB

SULUHRIAU â€“ Menerima hukuman belasan tahun atau puluhan tahun mungkin sudah terdengar biasa. Namun bagaimana jika kamu mendengar hukuman ribuan tahun lamanya?

Belum lama ini pemilik restoran seafood di Thailand harus merasakan hidup di bui selama 1.446 tahun lamanya. Hal ini lantaran pemilik restoran menipu pelanggan mereka hingga 20.000 orang banyaknya.

Menurut BBC yang juga dilansir viva.co.id, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, pemilik restoran seafood Laemgate, meluncurkan promosi makanan secara online tahun lalu. Promosi tersebut meliputi berbagai voucher atau kupon makanan mulai dari kupon makan seafood seharga 880 bath atau Rp401.280 untuk 10 orang yang harus dibayarkan dimuka.

Nantinya para pelanggan yang sudah membeli kupon dapat mengklaim makanan mereka di restoran. Namun mereka yang berada dalam daftar tunggu harus menunggu beberapa bulan untuk dapat mengklaim voucher tersebut.

Tawaran menggiurkan tersebut ternyata menarik 20.000 orang untuk membeli voucher dengan nilai total sebesar 50 juta bath atau setara Rp22 miliar. Namun sayangnya, restoran tersebut disebut tidak dapat memenuhi permintaan pelanggan dan menutup restoran.

Sebagai gantinya, pihak restoran menawarkan pengembalian uang kepada pelanggan yang telah membeli kupon mereka. Namun hanya sekitar 375 dari 818 pelanggan yang mendapatkan pengembalian uang mereka.

Hal tersebut membuat ratusan pelanggan lainnya mengajukan tuntutan terhadap perusahaan dan pemilik atas dasar penipuan.

Pemiliknya kemudian ditangkap atas tuduhan penipuan publik. Mereka dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan pada hari Rabu 10 Juni dan masing-masing dihukum 1.446 tahun penjara. 

Keduanya pun mengaku bersalah sehingga hukuman masing-masing dipotong hingga 723 tahun. Namun berdasar aturan yang berlaku, maksimal mereka dibui selama 20 tahun.

Selain harus menerima hukuman penjara lebih dari 14 abad lamanya, kedua pemilik juga didenda 1,8 juta baht atau sebesar Rp820 juta.

Tidak sampai di situ, perusahaan mereka, Laemgate Infinite, juga didenda 1,8 juta baht atau setara Rp820 juta. Pemilik dan perusahaan juga diperintahkan untuk mengembalikan 2,5 juta baht atau Rp1,1 miliar sebagai ganti rugi kepada para korban. (***)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat