DPRD Kota Tanjung Pinang Sahkan Perubahan Perda Pengujian Kendaraan Bermotor
Rabu, 10 Juni 2020 - 08:53:19 WIB
SULUHRIAU, Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Perubahan Ranperda Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pengesahan perda tersebut melalui rapat paripurna Selasa, (9/6/2020) di ruang paripurna DPRD Kota Tanjung Pinang.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD, Indra Jaya didampingi Ade Angga selaku Wakil Ketua 2 dan dihadiri 29 anggota DPRD.
Hadir Plt Walikota Tanjung Pinang, Rahmah, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Tanjung Pinang dan beberapa undangan.
Dalam kesempatan itu, juru bicara pansus DPRD tentang perda Pengujian Kendaraan Bermotor mennyampaikan laporan akhir hasil kajian pansus dengan berbagai referensi dan pertimbangan.
Atas hasil kajian pansus tersebut, seluruh fraksi dapat menyatakan setuju dan dapat menerima hasil kajian pansus ataus perubahan Perda Pengujian Kendaraan Bermotor.
Namun, fraksi memberikan catatan, bahwa biaya pengujian kendaraan tidak dinaikkan mengingat kondisi ekonomi di tengah pandemi.
Seperti disampaikan. Fraksi PDI-P melalui Agus Julianto mengatakan, agar Plt Walikota bisa mengerti dengan situasi saat ini.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan, perda tersebut merupakan bagian terpenting untuk memperkuat pembangunan di Kota Tanjungpinang, khususnya di sektor perhubungan darat dan lalu lintas jalan.
Terhadap ranperda usulan eksekutif yang hari ini telah disepakati menjadi perda Kota Tanjungpinang. Rahma menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh pihak yang bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan pengesahan, hingga pengundangannya.
"Semoga perda ini bermanfaat dan memberi kepastian hukum, serta berfungsi sebagai petunjuk dunia usaha dan masyarakat menuju hidup makmur dan sejahtera," katanya Rahma.
Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Hartanto menjelaskan, Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 itu hanya nomenklaturnya meliputi buku uji, plat uji, tanda samping menjadi smart card. Kemudian sertifikat dan stiker di kaca.
"Perubahan utamanya pada pengujian. Nanti, buku uji manual sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan smart card," ucap Bambang.
Melalui kartu pintar (smart card) ini, lanjut Bambang, seluruh data pengujian akan langsung terintegrasi secara nasional. Sehingga, ketika dinyatakan lulus akan terpantau di Jakarta.
"Pengujian tetap dilakukan di Tanjungpinang dan tarif uji kendaraan masih tetap, tidak ada perubahan," pungkasnya. (Adv, DPRD/SR)
Komentar Anda :