Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Cegah Terjadinya Krisis Keamanan, Pemerintah Harus Transparan Kelola Dana Penanganan Covid-19
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:33:16 WIB

TERKAIT:
 
 

SULUHRIAU- Pemerintah diminta transparan dan akuntabel dalam mengelola dana Program pemulihan ekonomi nasional imbas pandemik virus corona (Covid-19) yang jumlahnya fantastis sebesar Rp 677,2 triliun.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Action Against Corruption (IAAC) Dodi Lapihu seperti dilansir rmol.id Selasa (9/6/2020).

Menurut Dodi, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus ditujukan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.

Dodi menyoroti besarnya jumlah anggaran penanganan Covid-19, apalagi dampak Covid-19 bukan lagu mengakibatkan krisis kesehatan tetapi sudah menjalar pada krisis ekonomi dan semua lapisan masyarakat.

"Jika tidak diwaspadai maka Indonesia akan sampai pada fase krisis keamanan. Masyarakat sipil harus tetap peka dan kritis terhadap kebijakan pemerintah di masa pendemik ini. Walaupun dibatasi oleh protokol kesehatan, tapi tidak menyurutkan semangat kita untuk bergerak mencegah tindakan korupsi," demikian kata Dodi.

Sorotan IAAC pada anggaran penanganan Covid-19 dilakukan dengan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) RI dan BEM Universitas Trisakti mengadakan Webinar dengan topik 'Arah Gerakan Antikorupsi di tengah Pandemik'.

Dalam acara diskusi itu Dikyanmas KPK, Benydictus Siumlala didaulat sebagai salah satu narasumber.

Selain itu Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat MP Sinurat juga didaulat mengisi materi. Dalam pengantar diskusinya, perwakilan Dikyanmas KPK RI, Benydictus Siumlala memaparkan bahwa di masa pandemik, banyak sekali bantuan dan uang yang sudah beredar di masyarakat.

"Ada banyak sekali peraturan dan kebijakan yang sudah dibuat di masa pandemi ini. Gerakan antikorupsi di era pandemi ini seharusnya mempunyai tujuan yang lebih jelas yakni mengawasi kebijakan dan anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi," katanya.

Menurut Benydictus, hal yang perlu disoroti adalah situasi pandemi yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik. "Seperti yang kita ketahui peristiwa yang terjadi di Kabupaten Klaten, dimana bantuan sosial seperti handsanitizer yang bergambar wajah Bupati. Juga pergerakan DPR di tengah pandemi, alih-alih fokus pada penanganan pandemi malah mengesahkan Undang-undang Minerba," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat MP Sinurat dalam pengantar diskusinya membahas Perppu 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020. Menurut Sahat, situasi pandemik yang dinamis memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan dengan cepat sehingga itu alasan lahirnya UU 2/2020.

"Undang-undang ini dibutuhkan dalam kondisi darurat. Pada UU ini, penyelenggara yang diatur di dalam UU tersebut tidak bisa dipidana, selama melakukan itikad baik. Ketika terjadi penyalahgunaan wewenang dan ada potensi tipikor dalam pengelolaan dana bencana, masyarakat harus mengawasi dan melaporkannya. Kita tetap bisa memakai pasal-pasal dalam undang-undang lainnya untuk menjerat pelaku korupsi,” kata Sahat.

Dalam catatan Sahat, pandemik membuat proses birokrasi mengalami efisiensi. Selain itu, penggunaan teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat.

“Pemerintah bisa memanfaatkan transformasi digital untuk efisiensi anggaran, seperti pelaksanaan rapat dan kunjungan kerja yang dapat menggunakan pendekatan virtual. Anggaran kemudian dapat dialihkan untuk sektor-sektor lainnya. Gerakan-gerakan antikorupsi juga dapat digencarkan dengan media digital.

Misalnya melakukan pelatihan ataupun kampanye antikorupsi yang memanfaatkan platform digital dengan lebih masif," jelasnyaSULUHRIAU- Pemerintah diminta transparan dan akuntabel dalam mengelola dana Program pemulihan ekonomi nasional imbas pandemik virus corona (Covid-19) yang jumlahnya fantastis sebesar Rp 677,2 triliun.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Action Against Corruption (IAAC) Dodi Lapihu seperti dilansir rmol.id Selasa (9/6/2020).

Menurut Dodi, penggunaan anggaran penanganan Covid-19 harus ditujukan untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu.

Dodi menyoroti besarnya jumlah anggaran penanganan Covid-19, apalagi dampak Covid-19 bukan lagu mengakibatkan krisis kesehatan tetapi sudah menjalar pada krisis ekonomi dan semua lapisan masyarakat.

"Jika tidak diwaspadai maka Indonesia akan sampai pada fase krisis keamanan. Masyarakat sipil harus tetap peka dan kritis terhadap kebijakan pemerintah di masa pendemik ini. Walaupun dibatasi oleh protokol kesehatan, tapi tidak menyurutkan semangat kita untuk bergerak mencegah tindakan korupsi," demikian kata Dodi.

Sorotan IAAC pada anggaran penanganan Covid-19 dilakukan dengan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) RI dan BEM Universitas Trisakti mengadakan Webinar dengan topik 'Arah Gerakan Antikorupsi di tengah Pandemik'.

Dalam acara diskusi itu Dikyanmas KPK, Benydictus Siumlala didaulat sebagai salah satu narasumber.

Selain itu Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat MP Sinurat juga didaulat mengisi materi. Dalam pengantar diskusinya, perwakilan Dikyanmas KPK RI, Benydictus Siumlala memaparkan bahwa di masa pandemik, banyak sekali bantuan dan uang yang sudah beredar di masyarakat.

"Ada banyak sekali peraturan dan kebijakan yang sudah dibuat di masa pandemi ini. Gerakan antikorupsi di era pandemi ini seharusnya mempunyai tujuan yang lebih jelas yakni mengawasi kebijakan dan anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi," katanya.

Menurut Benydictus, hal yang perlu disoroti adalah situasi pandemi yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik. "Seperti yang kita ketahui peristiwa yang terjadi di Kabupaten Klaten, dimana bantuan sosial seperti handsanitizer yang bergambar wajah Bupati. Juga pergerakan DPR di tengah pandemi, alih-alih fokus pada penanganan pandemi malah mengesahkan Undang-undang Minerba," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat MP Sinurat dalam pengantar diskusinya membahas Perppu 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU 2/2020. Menurut Sahat, situasi pandemik yang dinamis memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan dengan cepat sehingga itu alasan lahirnya UU 2/2020.

"Undang-undang ini dibutuhkan dalam kondisi darurat. Pada UU ini, penyelenggara yang diatur di dalam UU tersebut tidak bisa dipidana, selama melakukan itikad baik. Ketika terjadi penyalahgunaan wewenang dan ada potensi tipikor dalam pengelolaan dana bencana, masyarakat harus mengawasi dan melaporkannya. Kita tetap bisa memakai pasal-pasal dalam undang-undang lainnya untuk menjerat pelaku korupsi,” kata Sahat.

Dalam catatan Sahat, pandemik membuat proses birokrasi mengalami efisiensi. Selain itu, penggunaan teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat.

“Pemerintah bisa memanfaatkan transformasi digital untuk efisiensi anggaran, seperti pelaksanaan rapat dan kunjungan kerja yang dapat menggunakan pendekatan virtual. Anggaran kemudian dapat dialihkan untuk sektor-sektor lainnya. Gerakan-gerakan antikorupsi juga dapat digencarkan dengan media digital.

Misalnya melakukan pelatihan ataupun kampanye antikorupsi yang memanfaatkan platform digital dengan lebih masif," jelasnya. (***)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat