Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Ki Gendeng Pamungkas Meninggal: Aksi Kontroversialnya Santet Presiden AS
Minggu, 07 Juni 2020 - 12:18:53 WIB

SULUHRIAU - Paranormal Isan Masardi alias Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia hari ini, Sabtu (6/6/2020) di RS Mulia Bogor, Jawa Barat. Ia mengembuskan nafas akibat komplikasi diabetes.

Ki Gendeng Pamungkas dimakamkan di Pemakaman Gede, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, kemarin malam.

Semasa hidupnya, Ketua Umum Front Pribumi ini juga memiliki sepak terjang yang cukup kontroversial sebagai paranormal. Salah satunya menolak kedatangan Presiden Amerika Serikat George W Bush ke Bogor pada 20 November 2006.

Berikut ini sejumlah fakta menarik tentang sang paranormal dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (7/6/2020).

1. Santet Presiden Amerika

Ki Gendeng Pamungkas bersama sejumlah mahasiswa melakukan aksi di bawah Tugu Kujang. Dalam kesempatan tersebut, Ki Gendeng Pamungkas juga diduga melakukan aksi santet yang ditujukan untuk Presiden Bush agar ia gelisah dan resah selama berada di Kota Bogor.

2. Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor

Ki Gendeng Pamungkas sempat meramaikan Pilkada Kota Bogor. Bersama pasangannya, Achmad Chusairi,dia maju menjadi menjadi calon Wali Kota Bogor periode 2008-2013 dari jalur independen.

Namun, ia mengundurkan diri dari pencalonan setelah tidak memenuhi persyaratan perolehan suara oleh KPU Kota Bogor.

3. Gugat UU Pemilu untuk Nyapres

Ki Gendeng Pamungkas pernah menyatakan untuk mencalonkan diri menjadi calon presiden pada pemilu 2024.

Namun keinginannya terganjal UU Pemilu lantaran adanya syarat dukungan partai politik. Ia pun menggugat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

4. Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Ki Gendeng Pamungkas pernah diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di Tega Lega Bogor, Jawa Barat pada 9 Mei 2017.

Dia diduga melakukan tindak pidana diskriminatif dengan cara menyebar sejumlah atribut stiker dan video dengan konten anti-etnis Tionghoa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menyatakan Ki Gendeng Pamungkas bersalah melakukan ujaran kebencian dan SARA. Dia divonis 8 bulan penjara pada Oktober 2017.

Komplikasi

Direktur RS Mulia Jajaran Bogor, dr Eva Erawati, Sabtu (6/6/2020) malam mengatakan, Ki Gendeng Pamungkas meninggal akibat komplikasi. Salah satu penyakit yang dideritanya ialah diabetes.

Dalam penanganan jenazah Ki Gendeng tidak ada penerapan protokol kesehatan Corona (COVID-19).

"Nggak, karena memang penegakan tidak COVID-19 karena memang karena komplikasi diabetes," ujar Eva.  (okz, dtc)




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat