Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Metropolis
Terapkan New Normal, Pemko Pekanbaru Keluarkan SE Panduan Aktivitas di Rumah di Ibadah
Rabu, 03 Juni 2020 - 14:18:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejak Selasa (2/6/2020) Walikota Pekanbaru sudah menandatangani surat edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang penerapan new normal. Termasuk panduan aktivitas di rumah ibadah.

SE bernomor 451/SE/1024/2020 itu yang juga telah tersebar secara berantai di grup-grup WA mengatur tentang pemberlakuan perilaku hidup normal baru (new normal life) pada penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19.

Isi SE itu antara lain, mengajak membiasakan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan dan slogan 4 sehat 5 sempurna, termasuk mencuci tangan menggunakan masker, menjaga jarak dan istirahat yang cukup.

Selain itu, Menurut Kabag Humas Pemko Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Rabu, (3/6/2020) ada syarat-sayarat harus dipenuhi rumah ibadah untuk memungsikan kembali kegiatan rumah ibadah yang telah aman dari Covid-19 ditunjukkan dengan surat keterangan dari camat dan lurah setempat.

Dikatakannya, dalam SE itu juga diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap penyelenggaraan rumah ibadah dengan ketentuan, pengurus melakukan pembersihan atau sterilisasi secara berkala, atau penyemprotan disinfektan.

"Pengurus rumah ibadah menyediakan fasilitas pencuci tangan, pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksananya menerapkan protokol kesehatan," katanya.

SE juga menganjurkan agar mempersingkat bacaan saat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan, bagi muslim membawa sajadah dari rumah, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari berdiam lama di rumah ibadah.

"Bagi yang memiliki gejala demam agar beribadah di rumah. Memberlakukan protokol kesehatan secara khusus kepada jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah," jelasnya.

SE itu juga mengatur pelaksanaan pemakaman bagi umat Kristiani yang dilakukan di rumah ibadah maupun secara adat agar dilakukan dengan waktu yang seefisien mungkin.

Tak kalah penting juga diatur agar menerapkan fungsi sosial rumah ibadah seperti menggelar pertemuan atau akad nikah supaya tetap melakukan protokol kesehatan.

"Kemudian agar ikut peduli terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai ketentuan Surat Edaran atau Imbauan dari organisasi lembaga keagamaan masing-masing tentang pencegahan Covid-19," jelasnya.

SE Walikota terkait pengaturan kegiatan rumah ibadah dikeluarkan, seiring menunggu regulasi melalui Perwako rampung.

"Jadi dikeluarkan dulu SE Walikota sampai Perwako kita selesai dibuat, karena seiring berakhirnya PSBB banyak rumah ibadah yang memulai kembali kegiatan dirumah ibadah," kata Irba.

"Saat ini Perwako yang mengatur kegiatan masyarakat selama masa new normal masih disusun," tutupnya. [has]




 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat