Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Pengamat: Banyak Warga Salah Persepsi New Normal
Minggu, 31 Mei 2020 - 13:37:16 WIB
Illustrasi

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Pemberlakuan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 harus melalui kajian tim ahli, bukan berdasarkan kesepakatan dalam rapat pemerintahan.

Demikian disampaikan pengamat hukum tata negara, Pery Rehendra Sucipta.

"Kajian akademik terkait new normal itu sebagai landasan untuk melahirkan regulasi berupa peraturan kepala daerah," ujarnya, di Tanjungpinang, Ahad (31/5/2020).

Pery yang juga Ketua Laboraturium Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji menjelaskan, kajian itu dibutuhkan karena ada syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam menetapkan suatu daerah memberlakukan kenormalan baru atau tidak.

New normal merupakan istilah yang dibangun oleh WHO sehingga untuk menerapkannya harus memenuhi syarat yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia tersebut. Syarat kenormalan baru menurut pakar dari WHO yakni harus menunjukkan bukti bahwa transmisi Covid-19 bisa dikendalikan, dan kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengkarantina pasien yang terinfeksi.

Selain itu, risiko wabah diminimalkan dalam pengaturan tinggi, terutama di rumah-rumah para lanjut usia, fasilitas kesehatan mental, dan orang-orang yang tinggal di tempat-tempat ramai. Kemudian menetapkan langkah-langkah pencegahan di tempat kerja, dengan melakukan jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, serta etiket pernapasan di tempatnya.

Syarat lainnya yakni risiko pencegahan imported case dapat dikelola, dan masyarakat memiliki suara dan ikut terlibat dalam transisi baru ini. "Dari syarat tersebut, tergambar bahwa tidak serta-merta daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau dapat melaksanakan tatanan kehidupan baru," jelasnya.

Lebih jauh Pery mengemukakan kajian akademik new normal diperlukan untuk memastikan apakah daerah memenuhi syarat menerapkan kebijakan itu atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, seharusnya tidak dipaksakan sehingga kebijakan itu tak menimbulkan permasalahan yang lebih besar.

Pelonggaran aktivitas masyarakat, terutama di ruang publik melalui kebijakan itu masih rencana yang dibangun pemerintah pusat.

Selama ini, sejumlah pemda dan masyarakat salah persepsi terhadap rencana itu, seakan-akan new normal menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan di setiap daerah.

"Presiden Jokowi tidak menunjukkan sikap atau kebijakan memberlakukan new normal di mal, melainkan meninjau kesiapan pemberlakuan kebijakan itu. Jika tidak siap, tentu tidak dilaksanakan," tuturnya.

Pery juga menilai tidak semua anggota masyarakat memiliki pemahaman yang sama terhadap kenormalan baru. Bahkan sebagian dari mereka menganggap new normal seperti melaksanakan aktivitas secara normal, seperti sebelum ada pandemi Covid-19.

Sebagai contoh, di ruang publik dan tempat ibadah, banyak jamaah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. "Perlu dilakukan sosialisasi secara massif untuk meredusir pemikiran yang keliru tersebut, karena wacana itu sudah menyebar luas. Apalagi masing-masing daerah akan melaksanakan kebijakan itu, sementara sampai sekarang belum terlihat hasil kajiannya," ujarnya.

Sumber : Antara



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat