Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Pakar: Inkonsistensi Peraturan Pengaruhi Perilaku Masyarakat
Kamis, 21 Mei 2020 - 12:10:33 WIB

SULUHRIAU- Terjadinya kerumunan massa di berbagai tempat umum seperti pusat perbelanjaan, bandar udara, hingga pasar tradisional saat masa pembatasan sosial dinilai tak sepenuhnya menjadi kesalahan masyarakat.

Dalam hal ini, perilaku masyarakat itu merupakan representasi dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan, ada berbagai faktor yang memengaruhi perilaku masyarakat.

Dalam hal dilanggarnya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh masyarakat, Bivitri menilai hal ini diakibatkan akibat adanya inkonsistensi peraturan.

"Banyak faktor, misalnya kesempatan, kapasitas, kepentingan. Konsistensi peraturan juga akan berpengaruh pada ketaatan masyarakat pada hukum. Jadi jangan dituduh masyarakatnya bego dan nggak ngerti Covid-19, tidak sesederhana itu," kata Bivitri dalam sebuah diskusi daring yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dilansir Republika.co.id Kamis,  (21/5/2020).

Bivitri menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahkan masyarakat sepenuhnya atas fenomena pelanggaran pembatasan sosial.

Ia menilai, banyak kebijakan pemerintah yang tidak konsisten dan kontradiktif satu sama lain telah menimbulkan kebingungan masyarakat.

Ahli hukum dari Jentera Law School ini mengulas kebijakan pemerintah sejak awal wabah Covid-19. Pemerintah dinilainya terlambat dalam menelurkan kebijakan terkait Covid-19, bahkan di awal terkesan meremehkan melalui narasi yang dikeluarkan.

Setelah itu, kebijakan yang dikeluarkan pun membingungkan dan tidak konsisten. Ia mencontohkan soal operasional ojek daring hingga aturan soal mudik dan pembukaan transportasi yang diperbolehkan, lalu diralat lagi oleh pemerintah. Lalu, pemerintah juga membantah isu pelonggaran PSBB yang dikeluarkan sebelumnya.

"Jadi ini bisa dilihat kebingungan yang muncul, tidak salah kalau kita muncul. Ini barangkali yang memunculkan (frasa) 'Indonesia terserah' itu ya," kata Bivitri.

Bivitri mengingatkan, seharusnya kebijakan pemerintah berdasar pada wilayah etik penyelenggaraan negara, bertumpu pada hak azasi manusia sebagai kerangka negara hukum, serta didasarkan pada data dan dengan kerangka monitoring dan evaluasi. Bila komponen itu dipenuhi pemerintah, maka masyarakat tak bingung.

"Jadi ada kebingungan, kepanikan dan kekacauan sehingga tidak adil kalau kita sepenuhnya menyalahkan masyarakat yang sudah mulai berdesakan di pasar, bandara, dan seterusnya. Itu akar permasalahannya karena peraturan berubah ubah, tidak konsisten dan komunikasi politik yang tidak tegas," kata Bivitri.

Dalam kesempatan yang sama dosen Hukum Lingkungan UGM Wahyu Yun Santoso menyoroti pelaksanaan PSBB pada rentang kendali. Ia menekankan, perlu ada upaya komunikasi kontinu dan konsisten terkait kebijakan maupun contoh dari tokoh publik. Ia menekankan penerapan protokol harus tuntas.

"Kalau memang benar dilakukan, tolong dong dituntaskan, jangan dibikin celah pelonggaran," ujar Wahyu.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menurut Wahyu, harus membeberkan secara menyeluruh analisis angka yang dipaparkan. Pemerintah hanya memaparkan jumlah positif, pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan sembuh.

"Tapi yang menjadi pertanyaan, angka itu angka peningkatan, akumulatif, baru dan di belakang angka itu maksudnya apa. Setelah itu, berdasarkan data dan komponen lainnya, pemerintah baru mengeluarkan kebijakan yang tak simpang siur," kata Wahyu. (***)




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat