Besok 22 Mei ASN dan BUMN Masih Kerja, tak Jadi Libur
Kamis, 21 Mei 2020 - 11:37:23 WIB
SULUHRIAU- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3220/SJ tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Bunyi SE ini adalah berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin Presiden RI tanggal 20 Mei 2020, maka disampaikan, bila Cuti Bersama 2020 yang semula pada 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.
Kalimat “diubah menjadi hari kerja†yang ditebalkan menjadi penegasan bahwa 22 Mei 2020 bukan lagi hari cuti bersama melainkan hari kerja bagi ASN.
"Itu saja untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti," jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam telekonferensi, Rabu (20/5/2020).
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi mudik lebaran. Cuti yang dibatalkan tersebut, kata dia, bisa dialihkan ke hari lain. "Jadi cuti diganti hari yang lain," ujarnya.
Perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.
Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul Fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28- 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020. [okz, rol]
Komentar Anda :