Bupati Hamid Rizal Keluarkan Aturan Pembatasan Penumpang Moda Transportasi di Natuna
Sabtu, 09 Mei 2020 - 17:34:23 WIB
|
Bupati Natuna, H Abdul Hamid Rizal
|
SULUHRIAU, Natuna- Bupati Natuna, Drs.H. Abdul Hamid Rizal Msi, mengeluarkan aturan perihal pembatasan penumpang moda transportasi ke Kabupaten Natuna, surat tersebut ditujukan kepada Maskapai Sriwijaya, Wings Air dan PT. Pelni.
Surat Nomor 552/Dishub/108 tanggal 8 Mei 2020 yang di tandatangani Hamid Rizal ini, dikeluarkan sehubungan dengan rencana pembukaan moda transportasi secara terbatas oleh Pemerintah Pusat di tengah-tengah masa pandemi wabah Covid-19.
Hamid Rizal dalam surat tersebut menyampaikan bahwa Natuna saat ini masih menjadi daerah bebas dari pasien positif Covid-19, sehingga perlu mengambil langkah-langkah persuasif tindakan pencegahan penularan Covid-19.
Kelonggaran pembukaan moda transportasi tersebut tetap mengacu pada ketentuan Permenhub nomor 25 tahun 2020, kelonggaran tersebut hanya berlaku bagi penumpang tertentu dan dengan syarat-syarat tidak berlaku bagi penumpang umum (masyarakat) yang akan mudik dengan ketentuan penumpang dan syarat-syarat khusus penumpang berlaku mulai tanggal 6 Mei s.d 31 Mei dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Kabupaten Natuna tetap tidak memberi izin bagi moda transportasi baik udara maupun laut untuk membawa penumpang umum untuk mudik ke Natuna sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut diatas atau situasi pandemi wabah covid-19 telah dinyatakan selesai.
Selanjutnya Hamid Rizal menyampaikan bagi penumpang pesawat udara maupun kapal yang telah menenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku sesuai ketentuan tetap dilakukan pengecekan kesehatan sesuai protokol kesehatan di tempat kedatangan.
Hamid Rizal meminta kerjasama bagi semua pihak baik instansi pemerintah maupun pihak swasta untuk dapat mempertahankan kondisi Natuna yang sudah terbebas dari pasien Covid-19. (Adv-zulkifli*)
Komentar Anda :