Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Akhirnya Pemko Pekanbaru Ganti Tulisan "Keluarga Miskin" Penerima Bantuan dengan...
Jumat, 08 Mei 2020 - 17:10:12 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Pemko Pekanbaru akhirnya mengubah, tulisan "Keluarga Miskin" yang dicat warna merah di rumah penerima bantuan menjadi "Penerima Manfaat-PKH" dan tidak dengan dicat merah.

Label "Keluarga Miskin" yang ditempeli itu, sebelumnya menuai kritik dan pro kontra di tengah masyasyarakat, karena hal itu bertentangan dengan surat Kemensos RI No1902/4/S/HK.05.02/05/2019, tanggal18 Juni 2019, tentang labelisasi KPM PKH.

Tentu saja 'label' baru itu bagi warga yang mendapat bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH). .

"Akan diubah dengan bahasa yang lebih halus," ujar Sekko Pekanbaru  Pekanbaru, HM Noer, dikonfirmasi Jumat (8/5/2020).

Sekko HM Noer juga hadir dalam rapat kerja bersama DPRD Kota Pekanbaru terkait refocusing anggaran APBD Pekanbaru untuk penanganan  Covid-19. Soal perubahan ini juga sudah sampai ke dewan dan sesuai dengan saran dari berbagai kalangan.

"Kata-kata tersebu diubah sesuai beberapa saran baik dari anggota dewan ataupun dari tokoh masyarakat, mudah-mudahan tidak ada lagi kata-kata seperti kemarin itu," jelasnya.

Meski HM Noer saat itu tidak menegaskan rinci kata pengganti sebagai pengubah label sebelumnya itu, namun foto yabg diunggah dan beredar di beberpa media sosial ada contoh seperti dipamerkan di foto oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, MT.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menjelaskan Menurut UU No.13/2011 tentang fakir miskin tidak ada yang mengharuskan pemerintah daerah untuk membuat tanda di rumah warga miskin penerima bantuan.

Dimana pada pasal 10 ayat 5 yang berbunyi anggota masyarakat yang tercantum di dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas, bukan pengecatan.

Kemudian dilanjut dengan ayat 6 yang menyampaikan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas, diatur dengan peraturan menteri.

"Tentu tulisan itu punya makna yang mendalam sehingga berdampak bagi piskologis bagi masyarakat penerima bantuan,"ujar politisi Demokrat ini.

Pemberian lebel itu perlu untuk menghindari penerima bantuan ganda dan agar lebih tepat sasaran. Namun harus menggunakan bahasa atau diksi yang tepat dan halus.

"Gunakan bahasa yang tepat, lebel itu sebagai bentuk identitas si penerima tapi harus yang bersifat membangun. Untuk itu, saran kami segera diperbaiki dan gunakan bahasa yang santun yang bisa diterima," tegasnya.

Sebelumnya, pelabelan warga miskin ini juga tidak dapat diterima oleh salah seorang Ketua RW Sialang Munggu, Jabarullah. Ini soal psikologi dan ada nuasa sama seja mendoakan warga itu terus miskin, apalagi dengan memilih kata "miskin".

Dan ia juga mempertanyakan, bagaima dengan rumah yang sudah terlanjur dicat merah "Keluarga Miskin" siapa yang harus menghapusnya atau dibiarkan saja. (han)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat