Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Perppu Pilkada 2020 Terbit, KPU Segera Lakukan Tahapan Ini
Rabu, 06 Mei 2020 - 12:09:38 WIB

SULUHRIAU â€“ Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Dengan dikeluarkannya perppu ini , Pilkada serentak 2020 digeser dari bulan September ke Desember 2020 dengan tetap memperhitungkan kondisi wabah Corona COVID-19.

Dengan dikeluarkannya perppu ini maka KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yg selama ini sudah kita susun.

“KPU mengapresiasi Pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu pada tanggal 4 Mei 2020, sehingga KPU memiliki waktu yang cukup memadai untuk menindaklanjutinya dengan langkah langkah yang diperlukan,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Ia mengungkapkan dalam membuat perppu ini pemerintah telah mengadopsi beberapa usulan KPU  agar mengatur lebih tegas kewenangan KPU dalam menunda maupun melanjutkan pilkada yang ditunda.

“Sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda pilkada jika gangguan bersifat nasional. Dengan perppu ini menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 122A bahwa kewenangan itu di tangan KPU,” ujarnya.

Demikian juga kewenangan untuk menetapkan pilkada lanjutan, sebelumnya menjadi kewenangan eksekutif, dalam hal ini pemerintah.

“Sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR,” ungkapnya.

Terkait dengan kelanjutan Pilkada serentak 2020, KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal yang selama ini sudah di susun KPU, dengan jadwal yang baru.

KPU akan terus berkoordinasi dengan instansi instansi terkait baik BNPB maupun Kemenkes terkait dengan kepastian penyelesaian pandemi COVID-19. Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan.

“Sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3),” katanya.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat