PSBB Pekanbaru: Tak Didukung Daerah Lain, Pembatasan Jadi Percuma
Jumat, 01 Mei 2020 - 21:17:53 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kota Pekanbaru Provinsi Riau sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Kini pemberlakukan PSBB di Ibukota Provinsi Riau sudah berjalan 14 hari atau tahap pertama, dan diperpanjang 14 hari ke depan.
Lalu seberapa efektifkan pemberlakukan PSBB di Pekanbaru?
Satgas Gugus Covid-19 menegaskan pemberlakukan PSBB di Kota Pekanbaru tidak efektif. Ini karena, daerah di sekitar Pekanbaru disebut harus memberlakukan hal serupa.
Koordinator Satgas Gugus Covid-19 Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, PSBB tidak bisa menekan jumlah PDP (pasien dalam pengawasan) virus corona (Covid-19). Namun untuk memastikan pengaruhannya akan dilakukan evaluasi.
"Biar PSBB efektif, semua wilayah yang berzona merah terapkan PSBB. Pak Gubernur Riau sudah meminta beberapa kali agar daerah lain melakukan PSBB seperti Pekanbaru," ucapnya.
Selain itu, hal lain yang menyebabkan faktor PSBB di Pekanbaru tidak efektif karena masih banyak ditemukan warga berkumpul. Rendahnya penggunaan masker juga memberi andil tidak pengaruhnya PSBB untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Dari pendataan kita sejak pemberlakukan PSBB, kasus Covid 19 di Riau terus meningkat. Sepanjang masih ada yang melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, tidak pakai masker, mengabaikan physical distancing, maka PSBB tidak efektif," tuturnya.
Di Provinsi Riau, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) adalah 52.669. Jumlah ODP yang sudah selesai pemantauan adalah 40.999 dan dalam proses pemantauan 11.674 orang.
Sementara jumlah total PDP 653 dengan 362 sudah boleh pulang dan meninggal 86 orang. Sementara total pasien positif corona Riau adalah 41 orang dengan rincian 22 dirawat 15 sembuh dan 4 pasien meninggal.
Amaran (34) warga Panam Pekanbaru mengatakan bahwa sebenarnya sangat pendukung PSBB untuk memutus mata rantai Covid 14. Namun karena kebutuhan mendesak dia terpaksa harus keluar rumah untuk mencari rezeki.
"Sebelumnya saya bekerja driver ojek online. Tapi karena sekarang susah cari penumpang, saya lebih memilih bekerja bangunan. Saya nilai PSBB di Pekanbaru setengah hati karena hanya sebagian jalan yang ditutup, orang masih leluas pergi," keluhnya.
Petugas terpaksa melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggar PSBB di Pekanbaru. Ada 16 orang yang dinyatakan bersalah karena mereka berkeliaran saat pemberlakukan PSBB.
Satu orang merupakan pengelola warnet di Jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai berinisial Rp. Dia diamankan petugas pada 18 April 2020 karena sudah beberapa kali dinasehati, namun tetap saja membuka bisnisnya.
Kemudian di sebuah tempat hiburan malam jalan Arengka, petugas Polda Riau mengamankan 15 orang. Mereka diketahui dugem di tengah pandemi corona. Kasus ke 16 orang inipun berlanjut ke meja hijau. Pada 29 April 2020 disidang dan dinyatakan bersalah. Mereka dijatuhi denda bervariasi dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta.
Kapolda Riau Irjen, Agung Setia Imam Efendy mengatakan pihaknya mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan menindak tegas para pelaku yang melanggar.
"Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan. Proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," jelasnya.
Panyaluran Bansos
Pemkot Pekanbaru menyatakan akan membantu warga selama penerapan PSBB. Kabag Humas Pemerintah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman mengatakan bahwa sebanyak 15.625 paket sembako yang didistribukan ke pihak kelurahan.
"Bantuan yang disalurkan terdiri dari beras, minyak makan, telur, mie instan dan ikan kaleng," ucapnya.
Namun kenyataan di lapangan, banyak warga yang tidak menerima konpensasi dari pemberlakuan PSBB. Warga mengatakan, bahwa yang benar-benar merasakan pemberlakukan PSBB adalah warga menengah ke bawah.
"Sampai sekarang kami tidak menerima bantuan dari pemerintah. Padahal kita kesulitan mencari nahkah. Pemerintah jangan taunya hanya menyuruh tetap di rumah tapi tidak memberikan solusi kepada warga yang terdampak," kekuh Irwan yang belum lama ini menjadi korban PHK di salah satu mal di Pekanbaru.
Sementara banyak pengurus RT dan RW di Pekanbaru yang menolak penyaluran Bansos ke warga. Ini karena banyak kejanggalan penerimanya. Salah satunya adalah di RT di Kecamatan Tampan.
Pihak RT dan RW Kelurahan Simpang Baru menolak pendistribusian paket sembako ke warga dikerenakan jumlah penerima jauh lebih sedikit dari yang sudah didata RT/RW.
Kordinator para RW dan RT Simpang Baru, Sutomo Marsudi menjelaskan bahwa awalnya mereka suruh mendata para penerima. Mereka mengajukan sebanyak 2500 kepala keluarga (KK)."Namun yang dapat hanya 261 KK. Jauh dari yang didata," ucapnya.
Selain itu alasan yang membuat RT/RW menolak adalah nama-nama penerima tidak sesuai dengan nama yang diajukan dari RT dan RW. Pihak Forum RT/RW mempertanyakan data dari Pemkot Pekanbaru menerima Bansos.
"Kita tidak tau apa dasar penerima sembako ini. Dari pada menimbulkan gejolak, kita menolak menyalurkannya," katanya. (okz,han)
Komentar Anda :