Senin, 17 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Sosial Budaya
Cerita UAS Kumpulkan 'Harimau' Pastikan Jamaah Mesjid Shalat di Rumah
Kamis, 30 April 2020 - 07:45:20 WIB

SULUHRIAU– Ustadz Abdul Somad angkat bicara soal imbauan masjid tidak menggelar salat berjamaah saat pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Sebagai ketua masjid di sekitar rumahnya, dia pun memutuskan meniadakan salat berjamaah, baik itu sjalat Jumat, Tarawih hingga Salat Idul Fitri.

UAS mengakui, masalah pelarangan sementara shalat berjamaah di masjid ini menjadi dilema para pengurus masjid. Sebab, hal ini bukan saja terkait masalah Fiqih, namun ada aspek sosial dan ekonomi di dalamnya.

"Di masjid tempat saya, saya ketua masjid. Maka saya sampaikan pada jamaah, masjid tutup dan kita salat di rumah," ujar UAS di acara Indonesia Lawyers Club, tvOne, Selasa 28 April 2020.

Dari aspek Fiqih syariat Islam, UAS menjelaskan, pelarangan shalat berjamaah di masjid ketika ada wabah yang terjadi, dimungkinkan untuk dilakukan. Namun dari aspek sosial dan ekonomi, ketua pengurus masjid terkadang tidak bisa memutuskan hal itu jika jamaahnya tidak sepakat.

"Di beberapa tempat justru ketua masjid dikudeta oleh jamaahnya. Karena masjid itu dibangun oleh jamaah,  ustaz-ustaznya diundang oleh jamaah, keuangannya dikelola jamaah. Maka ketika ada larangan, mereka bisa bilang ini masjid kami. Maka ini masalah tidak se-simple Fiqih, di sana ada masalah sosial dan ekonomi," ungkapnya.

Karena itu menurutnya, harus ada kegiatan lain yang membuat keberadaan masjid dalam situasi saat ini tetap dekat dengan para jamaah. Dalam hal ini, masjid bisa menjadi perantara jamaah saling membantu satu sama lain.

Dia pun menganalogikan jamaah di masjid terbagi dalam tiga level. Yaitu jamaah yang seperti harimau, ular sawah dan ayam kampung.

 Jamaah level satu dan dua dikategorikan jamaah yang mampu secara keuangan.

"Pertama, yang hebat-hebat seperti harimau, dia makan sekali cukup untuk satu tahun kenyang. Kedua ular sawah dia kalau makan satu kambing cukup sebulan tidak harus makan," ungkapnya.

Kemudian lanjut dia, jamaah ayam kampung adalah, yang memiliki tingkat ekonomi rendah. Atau, mereka yang harus mencari nafkah siang malam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Maka (jamaah) ini yang kita data berapa orang. Lalu, jamaah yang mampu-mampu tadi kita buka rekening kita terima bantuan, kita salurkan ke jamaah itu. Sehingga meski tidak kita ajak ke masjid tapi ada ikatan emosional ke masjid," tambahnya.

Di masjid yang dipimpinnya, UAS mengatakan, bantuan yang diberikan dibagi dengan tiga tahap. Yaitu, tanggal 10 April 2020 (Persiapan Ramadhan), 10 Mei 2020 (Persiapan Idul Fitri) dan 10 Juni 2020 andai (Pandemi) ini berlanjut.

"Jadi tidak hanya sebatas Fiqih tapi ada masalah sosial. Nah di sana lah ada wibawa negara, wibawa kekuasaan. Jamaah akan mendengar kalau mereka perutnya kenyang, ada bantuan," ujarnya.

Selain itu, untuk memastikan jamaah beribadah dengan baik selama Ramadhan, masjid yang dipimpinnya pun membuat tutorial video lengkap. Termasuk panduan Salat Tarawih hingga tadarus di rumah.

"Bahkan, di video tutorial itu sampai Salat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan dalil-dalil Fiqihnya," tegasnya.

Sumber: Viva co.id
Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat