Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Metropolis
PSBB Diperpanjang Hingga 14 Mei?, Wako: Jika Warga tak Patuh Korban Covid-19 akan Lebih Banyak
Rabu, 29 April 2020 - 14:25:33 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru berkemungkinan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 Mei mendatang.  Ini dilakukan dalam upaya menekan lajunya penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota 'Bertuah'

Namun, keberhasilan memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini juga sangat bergantung pada kepatuan warga. "Jika warga tidak patuhi PSBB yang dilakukan pemerintah, maka korban covid-19 ini diprediksi akan lebih banyak," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, (28/4/2020).

Pihak Pemko yang tergabung dalam tim gugusu penanggulangan covid-19, termasuk di dalamnya Forkopimda intensif berkoordinasi dalam upaya penanganan covid-19 di daerah ini.

Selasa (28/4/2020) sore digelar rapat bersama sebagai koordinasi dan evaluasi PSBB dan terkait lainnya dalam masa pandemi covid-19 ini.

Firdaus mengatakan, sangat membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat untuk menjalankan PSBB ini dengan baik.

Dengan demikian, diharapkan memperpendek wabah ini serta  mengurangi korban yang terinveksi dan yang meninggal.

"Pemerintah memprediksi puncaknya akan berlangsung pada bulan Mei," kata Firdaus.

Maka kata Walikota dua periode ini, apabila semua pihak menjalankan PSBB ini dengan baik, tidak menutup kemungkinan dapat mengurangi dampak korban dari Covid-19 di kota ini.

Sebaliknya, apabila PSBB ini tidak dipatuhi, maka akan bisa dampaknya lebih lama dan jumlah korban akan lebih banyak.

"Kondisi inipun akan sangat berdampak pada ekonomi kita yang sekarang mulai dirasakan," katanya.

Namun penanganannya akan diperketat lagi di lapangan dengan Perwako. Ia menyebutkan, pukul 20.00 Wib hingga 05.00 Wib, masyarakat diperintahkan untuk full berada di rumah.
Kemudian dari pukul 05.00 Wib sampai 20.00 Wib diberikan kesempatan kepada masyarakat yang bekerja dan mencari nafkah.

Ini khusus untuk masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi dalam kepala keluarga. Maupun bekerja di infrastruktur dan konstruksi. Agar di bidang ekonomi tidak memberikan beban yang sangat berat kepada pelaku ekonomi.

Ia juga mengharapkan dukungan baik dari pemerintah, ulama, dan masyarakat agar semua terlindungi dari Covid-19 dengan ikhtiar yang maksimal dan doa yang maksimal.


Walikota juga menyoroti terkait sanksi, dimana sanksi yang diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Di dalam Perda ada tindak pidana ringan (Tipiring). Bagi yang tidak mengerti terutama rumah ibadah yang masih beraktivitas, Pemko Pekanbaru masih berupaya menindak secara persuasif. Ia menilai di tempat ibadah juga merupakan potensi besar penyebaran Covid-19.

Setelah persuasif tidak juga diindahkan maka Pemerintah Kota akan melalukan tindakan hukum pidana melalui Gakumdu. "Dari hasil rapat kita akan bentuk Gakumdu, nanti bisa Tipiring dan bisa juga tindak pidana sedang," katanya.

Mengenai bantuan bagi masyarakat yang belum menerima, Pemko juga masih belum tuntas dengan data calon penerima.

"Bagi warga yang belum dapat kita berikan, nanti kita finalkan, kita data dulu berapa sebenarnya. Pedoman kita adalah surat dari Kemensos dan juga petunjuk dari KPK," katanya.

"Kalau soal bantuan selama tiga bulan saat pengumuman PSBB tahap pertama, itu masih tengah dihitung kemampuan keuangan," pungkasnya. [prt]





 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat