Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Pendidikan
'Perempuan Berenang Bareng Laki-laki Bisa Hamil' Buat Komisioner KPAI Sitti Diusul Dipecat
Jumat, 24 April 2020 - 15:56:39 WIB

SULUHRIAU- Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memberhentikan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, karena telah melanggar membuat pernyataan bahwa perempuan yang berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil.

Keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/I1/2020 Terkait Pelanggaran Etik Komisioner Terkait Pernyataan Komisioner KPAI pada tanggal 21 Februari 2020.

Dalam resume surat keputusan Dewan Etik, Ketua KPAI, Susanto, mengatakan hasil rapat pleno KPAI, komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dipecat dari jabatannya.

"Dalam rapat pleno KPAI itu memutuskan, serta mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat komisioner terduga saudari Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua KPAI, Susanto dikutip dari resume surat keputusan Dewan Etik, Jumat, 24 April 2020 dilansir viva.co.id

Kata dia, Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa merupakan fakta yang tak terbantahkan komisioner terduga memang benar membuat pernyataan yang menyatakan "kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan hamil jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi".

"Bahwa pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri, tetapi juga luar negeri," katanya.

Terutama, kata dia, dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap bangsa dan negara.

Dengan demikian, pernyataan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, sebagaimana dimaksud pada kesimpulan pertama di atas tak diragukan merupakan bentuk pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota atau Komisioner KPAI, dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, keseksamaan dan kolegialitas.

Karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap keberadaan kolega, komisioner terduga sebagai sesama Anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan, padahal kebersamaan merupakan faktor penting bagi KPAI untuk dapat berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

"Bahwa terjadinya pelanggaran etik oleh komisioner terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dari yang bersangkutan, padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty membatah kalau dirinya sudah dipecat dari institusinya tersebut. "Tidak benar, baru diusulkan," kata Hikmawatty.

Sumber: viva.co.id, Tribunews.com
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat