Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Ekbis
SMSI Riau Dukung Penuh Dewan Pers Stop Pembahasan RUU Sampai Pandemi Covid-19 Berakhir
Jumat, 24 April 2020 - 10:15:02 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau mendukung penuh pernyataan Dewan Pers, agar pemerintah bersama DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja.

"Di tengah bangsa ini berperang melawan pandemi virus corona (Covid-19), sejatinya kita fokus bersama-sama menghadapinya," ujar Ketua SMSI Riau, Novrizon Burman, didampingi Sekretaris Mohammad Moralis, dalam siaran persnya, Jumat (24/4/2020).

SMSI Riau dengan 50-an anggotanya, tegas Novrizon Burman, mendukung pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR.

"Di saat negara dilanda bencana pandemi Covid-19, tidak elok Pemerintah memaksakan sesuatu yang terkesan mencari peluang dalam kesempitan. Mari kita fokus melawan virus Corona (Covid-19)," ujarnya seraya mengatakan mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden saat negara ditimpa bencana ini.

Dewan Pers dalam rilisnya, Sabtu 18 April 2020, meminta Pemerintah dan DPR RI menunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja serta RUU lainnya, sampai negara dalam kondisi kondusif, yaitu sampai wabah pandemi Covid-19 berakhir.

"Terhadap sikap Dewan Pers ini, kita SMSI Provinsi Riau mendukung penuh agar DPR dan Pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini," timpal Sekretaris SMSI Riau, Mohammad Moralis.

Menurutnya, jika keadaan sudah kondusif, tepatnya pandemi Covid-19 sudah berakhir, maka proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai, dan memperoleh legitimasi. "Saran dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas Pers, dapat secara maksimal ditampung untuk kesempurnaan RUU tersebut."

Seperti diberitakan, Menkumham Yassona Laoly dan Komisi III DPR dalam Rapat Kerja tanggal 4 April 2020, sepertinya sepakat melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja. Bahkan, draftnya telah dikirim Pemerintah ke DPR.

Adapun item RUU KUHP yang menjadi penolakan Dewan Pers  berkaitan dengan  pasal yang memengaruhi kemerdekaan pers, yakni pasal 217- 220 (tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden). Kemudian, pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah serta pasal 262 dan 263 mengenai penyiaran berita bohong.

Dewan Pers juga mempersoalkan pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Berikut pasal 304 sampai 306 yaitu tindak pidana terhadap agama. Selanjutnya, pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Masih dalam RUU KUHP yaitu pasal 440 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, sedangkan pasal 446 tentang pencemaran terhadap orang mati.

Pada RUU Cipta Kerja, Dewan Pers menyorot adanya upaya perubahan terhadap pasal 11 dan pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (rls)





 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat