Selasa, 18 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Sambut Ramadhan 1441 H, Polres TanjungPinang Musnahkan Barang Bukti Miras Hasil Sitaan
Kamis, 23 April 2020 - 19:36:01 WIB

SULUHRIAU, Tanjungpinang- Persis satu hari jelang Ramadhan 1441 H,  Kamis (23/4/2020), Polres Tanjungpinang menggelar Pers Release pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di lobi Mako Polres.

Pemusnahan BB miras ini langsung Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P, SIK dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi serta disaksikan beberapa orang insan Pers.

Adapun miras yang dimusnahkan yakni,  355 barang bukti terdiri dari dengan arak berjumlah 132 botolAnggur putih berjumlah 72 botol, Tuak Bakok berjumlah 45 botol, Tuak Siantar berjumlah 61 botol, tuak oplos berjumlah 9 galon dan  Ice Land berjumlah 36 botol.

Miras yang dimusnahkan inin berasal dari hasil sitaan operasi Kepolisian Polres melalui Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Pelaksanaan razia yang dilakukan Polsek beserta jajaran berlangsung selama 2 hari mulai hari Selasa sampai Rabu (21-22/4/2020) dengan sasaran kedai maupun warung penjual minuman keras di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara dipecahkan, dituangkan, dihancurkan ke dalam tong untuk selanjutnya dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan,"bahwa para penjual miras telah diberikan teguran dan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara untuk barang bukti miras dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan.

"Kita menghimbau kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang, saat bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 M agar tidak melakukan penjualan miras dan tidak mengkonsumsi miras terutama di tempat umum, hormati umat Islam beribadah puasa," katanya.

Kapolres TanjungPinang juga mengahimbau hindari kerumunan atau tempat yang dapat menimbulkan keramaian untuk memutuskan mata rantai menyebaran Covid-19 dan jangan keluar rumah kalau tidak ada hal yang sangat penting.

Kapolres Tanjungpinang atas nama keluarga besar Polres Tanjungpinang mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan, Minal Aidzin Walfaidzin, Mohon maaf lahir dan bathin.

Tetap melaksanakan ibadah Ramadhan dengan mentaati tata cara, maupun anjuran dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.

Kasubbag Humas IPTU Suprihadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Insan Pers yang mana pada pelaksanaan Pers Release tidak mengikutsertakan insan Pers dalam jumlah banyak, sehubungan saat ini kita sedang berjuang melawan Covid-19.

Karna sangat mengharuskan kita menjaga Physical Distance demi mencegah penularannya. Insan Pers yang hadir sementara dibatasi dan dilakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak agar aman.

Laporan: Jaka Syafriadi
Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat