Senin, 23 September 2024 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati | KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024 | Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024 | Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka? | Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024 | Pj Gubri SF Hariyanto Jadi Inspektur Upacara Peringati HUT ke-67 Provinsi Riau
 
 
☰ Metropolis
Lusa PSBB di Pekanbaru Diberlakukan, Ini Aturan Barunya
Rabu, 15 April 2020 - 13:30:16 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru direncanakan mulai diberlakukan Lusa, Jumat 17 April 2020.

Selama pelaksanaan PSBB, ada sejumlah aturan baru yang akan berlaku bagi masyarakat.

Menurut Keterangan Kabag Humas Pemko Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, dalam peraturan Walikota (Perwako) yang baru selesai diranpungkan itu mengatur aktivitas warga selama 24 jam berturut-turut setelah PSBB diberlakukan.

"Perwako itu kini sedang disampaikan kepada Gubernur Riau, untuk dilakukan harmonisasi dan sejalan dengan Peraturan Gubernur," katanya Rabu, (15/4/2020).

Aturan Jam Malam

Dikatakan, dalam PSBB itu, ada larangan kerumunan hingga jam malam.

Selama pelaksanaan PSBB, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak.

Misalnya, rapat pertemuan, arisan, pesta pernikahan dan kegiatan bersifat kerumunan lainnya akan dilarang untuk sementara.

"Kalau pun ada, terpaksa atau darurat, segera minta izin ke Posko Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Itu dibatasi paling banyak lima orang," katanya.

Warga nantinya tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Namun, ada pengecualian yang menyangkut tentang perekonomian masyarakat.

"Yang tidak dibatasi itu menyangkut perekonomian masyarakat di siang hari. Kalau di malam hari, itu dibatasi sampai jam 00.00 WIB. Seperti yang punya warung makan dan minuman, tapi itu dengan sistem take away atau bungkus makan di rumah," jelas Irba.

Warga boleh beraktivitas di siang hari, dengan catatan harus menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

Kemudian, dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB itu juga mengatur soal transportasi.

Irba mengatakan, kendaraan umum hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada.

Misalnya, Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang saat ini masih beroperasi, hanya boleh membawa setengah dari kapasitas penumpang.

"Kalau tempat duduknya 30, itu hanya boleh diisi 15 orang dan ini berlaku bagi semua bus ke dalam dan luar kota," kata Irba.

Sedangkan, untuk kendaraan pribadi, penumpang juga dibatasi jumlahnya dan diwajibkan menjaga jarak.

"Kalau mobil pribadi kapasitas penumpang 7 orang, itu dijadikan 5 atau 4 orang. Kalau mobil berpenumpang 4 orang, jadikan 2 orang. Di depan cuma sopir dan penumpang di belakang," kata Irba.

Selain itu, mengenai ojek online alias ojol, menurut Irba, ojol hanya boleh membawa penumpang dalam keadaan terdesak. "Ojek online boleh membawa penumpang yang ingin pergi membeli obat atau kebutuhan mendesak lainnya," kata dia.

Akan Diberlakukan Sanksi

Peraturan Wali Kota tentang PSBB juga mengatur sanksi bagi warga yang melanggar.

"Sanksi hukumnya ada. Paling rendah penjara 3 hari dan paling tinggi penjara 3 bulan," kata Irba.

Menurut Irba, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang masih membandel seperti keluyuran di luar rumah.

Namun, petugas terlebih dahulu akan memberikan peringatan sebelum ditindak.

"Tentu kita ingatkan dulu. Kalau sudah 2 sampai 3 kali ditemukan keluyuran, maka akan diberikan sanksi tegas," katanya.

Namun, sebelum PSBB dilaksanakan, Pemkot Pekanbaru akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Jelang pelaksanaan kami sosialisasi dulu, setelah itu baru kita berlakukan PSBB," kata Irba.

Berikut poin-poin pedoman pelaksanaan PSBB Pekanbaru;`
``

Pemberlakukan PSBB mulai tanggal 17 April hingga 1 Mei 2020 (15 hari).

I. Selama Pemberlakuan PSBB Di Kota Pekanbaru, Setiap Orang Wajib :*
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
b. menggunakan masker di luar rumah.
c. sering mencuci tangan.
d. menghindari kontak dekat.
e. jaga jarak sosial.
f. tetap tinggal di rumah.
g. menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut.
h. mengindari kerumunan.
i. tidak berjabat tangan.
j. segera ke puskemas atau rumah sakit apabila alami gejala penyakit COVID-19.

II. Selama Pemberlakukan PSBB Di Kota Pekanbaru, Dilakukan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah, _Meliputi_ :*

a. Penghentian Pelaksanaan Kegiatan Di Sekolah.*
- Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.

- Dikecualikan* bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

b. Pembatasan Aktivitas Bekerja Di Tempat Kerja.
- Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, dan wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

- Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja instansi pemerintahan yang terkait dengan ketertiban umum.

- Dikecualikan dari penghentian swntara kerja/kantor yang terkait dengan :
1. kebutuhan pangan,
2. bahan bakar minyak dan gas,
3. pelayanan kesehatan,
4. perekonomian,
5. keuangan,
6. komunikasi,
7. industri,
8. ekspor dan impor,
9. distribusi logistik dan kebutuhan dasar.

c. Penghentian Kegiatan Hiburan di Diskotik, Bar, Karaoke dan Tempat Sejenis.

d. Penghentian Kegiatan Tempat Hiburan Dan Wisata.

e. Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.

f. Penghentian Kegiatan Di Tempat atau Fasilitas Umum.*
- Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk, Kecuali:

1. Pasar
2. Toko /warung
kelontong,
3. laundry,
4. Super market, mini
market dan perkulakan.
5. Tempat penjualan obat peralatan medis
6. Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.
7. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri diseputaran rumah.

- Tempat umum dengan pengecualian, tetap wajib memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

g. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
- Penghentian atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau Pertemuan :
1. politik.
2. olahraga.
3. hiburan.
4. akademik.
5. budaya.

- Kecuali, kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan :
1. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
2. dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. meniadakan acara resepsi pernikahan.

- Kecuali, kegiatan khitan yang dilaksanakan dengan ketentuan :
1. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
2. dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;
dan
4. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

- Kecuali, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian _yang bukan_ karena Corona Virus Disease (COVID- 19), dilaksanakan
dengan ketentuan :
1. dilakukan di rumah duka;
2. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
3. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

h. Pembatasan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang.
- Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
1. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
2. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

-Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB:
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

-Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan
untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
2. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
3. menggunakan masker di dalam kendaraan.
4. membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan.dan
5. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

- Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkutan.
2. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah Kota Pekanbaru dan/atau instansi terkait.
3. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
4. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
5. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.
6. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

i. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus Terkait Aspek Pertahanan Dan Keamanan
- Pembatasan inidikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan
Negara, keutuhan wilayah serta wewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

- Pengecualian pembatasan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. [prt,jan]







 
Berita Lainnya :
  • Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
  • KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
  • Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
  • Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
  • Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Memenuhi Syarat, KPU Kampar Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati
    02 KPU Riau Tetapkan 4.827.022 DPT Pilgub 2024
    03 Penuhi Syarat, KPU Riau Resmi Tetapkan 3 Pasang Calon Pilgubri 2024
    04 Calon Peserta Pilkada Ditetapkan, Enam Kepala Daerah Kabupaten/Kota Dijabat Pjs, Siapa Saja Mereka?
    05 Ditetapkan KPU, Lima Paslon Wako-Wawako Pekanbaru Sah Maju di Pilwako 2024
    06 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    07 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    08 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    09 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    10 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    11 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    12 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    13 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    14 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    15 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    16 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    17 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    18 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    19 Solusi Tuntaskan Stunting, Pemrov Riau Jamin Ketersediaan Air Bersih dan Sanitasi yang Baik Bagi Warga
    20 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    21 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    22 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat