Pusat Setujui Kota Pekanbaru Terapkan PSBB dalam Pencegahan Covid-19
Senin, 13 April 2020 - 11:15:39 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah pusat melelalui Kenmenterian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Wali Kota Pekanbaru untuk menerapkan PSBB di wilayah itu.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020.
Menurut Menkes, telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus signifikan di Pekanbaru. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Dari data nasional yang dilaporkan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 per Minggu (12/4/2020), di Provinsi Riau sudah terdapat 16 kasus konfirmasi positif. Kasus terbanyak ada di Pekanbaru.
PSBB di Pekanbaru ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Menkes di Gedung Kemkes, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Menkes mengatakan, setelah keluarnya SK Menkes ini selanjutnya pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari, dan dapat diteruskan jika masih terdapat bukti penyebaran.
Editor: Khairul
Sumber: Beritasatu.com
Komentar Anda :