Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Daerah
Tim Operasi Aman Seligi II Bubarkan dan Amankan 71 Pengunjung Diskotik di Kota Batam
Selasa, 07 April 2020 - 10:13:59 WIB

SULUHRIAU,Batam- Himbauan Pemerintah Daerah dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran Covid-19, tidak ditaati oleh masyarakat di Provinsi Kepri, termasuk pengelola tempat hiburan malam di salah satu tempat di Kota Batam.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Satgas Penegakan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan penindakan pada Senin (6/4/20) malam di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK, MH mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada tersebut dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19 ini.

"Tim mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut" jelasnya.

Lokasi pemeriksaan pada malam itu  merupakan tempat hiburan malam yaitu Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam.
"Ke 71 orang yang diamankan di Polresta Barelang menjalani pemeriksaan Urine dan dari hasil tes urine terhadap 44 orang yang dilakukan pemeriksaan terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine, ekstasi dan 12 orang negative, sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine yabg du lakukan oleh Tim Operasi Polda kepri," jelasnya.

Untuk selanjutnya yang positif Amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi, dan kepada manajemen Diskotik akan diterapkan pasal 14 Undang-undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.

Dalam operasi Senin malam tersebut diterjunkan sebanyak 20 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri, hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu, S.IK., M.Si.

"Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri," katanya.

Kombes Pol Herry Goldenhardt.S.IK,M.SI mengimbau agar menerapkan Physical Distancing dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter. (Jaka Syafriadi)




 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat