Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Sosial Budaya
Cegah Corona, Indonesia akan Bebaskan 30 Ribu Narapidana dan Tahanan Anak
Rabu, 01 April 2020 - 11:30:23 WIB

SULUHRIAU– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat, sebanyak 30 ribu lebih narapidana dan anak yang tengah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh Indonesia akan dikeluarkan dari tahanan.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran  Corona COVID-19 yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho mengatakan, puluhan ribu narapidana/anak tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB), khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Sekitar 30 ribu narapidana dan Anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan melalui program integrasi, yaitu PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran COVID -19 di lapas, rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Assimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,

Keputusan Menteri HUkum dan HAM  RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama

Mulai hari ini, lanjut dia, kepala lapas, rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) melakukan bimbingan dan pengawasan, dengan arahan, pembinaam dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan.

Berdasarkan sistem basis data pemasyarakatan tanggal 29 Maret 2020, narapidana/anak yang diusulkan assimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak 4.730 orang, disusul Provinsi Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.


"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di lapas, rutan, LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," tuturnya.

Ia menegaskan narapidana dan anak yang terkait PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut. "Ini hanya untuk narapidana/anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," tambah Nugroho.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi menambahkan, dari usulan asimilasi dan hak integrasi 30 ribu narapidana/anak, anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dipastikan mengalami penghematan.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260-an milyar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," kata Yunaedi.

Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 300.000 orang.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer.

Kemudian, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal. Lapas juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Corona COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungannya.

Sumber: viva.co.id
Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat